Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan dua tersangka tersebut ditetapkan pada hari Selasa (16/3) setelah pihaknya melaksanakan ekspos internal.
Tersangka Lain
Disinggung mengenai kemungkinan akan ada tersangka lain, dia mengatakan pihaknya untuk sementara masih mengumpulkan alat bukti.
Menurut dia, penambahan tersangka lain tersebut tergantung dari hasil pengumpulan alat bukti.
Baca Juga:Kakek di Banyumas Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
"Yang jelas sudah dua tersangka yang kami tetapkan, namun sementara belum ditahan," katanya menegaskan.
Terkait dengan potensi kerugian yang terjadi, dia mengatakan berdasarkan penghitungan terdapat penambahan sekitar Rp200 juta, yakni dari kisaran Rp1,920 miliar menjadi Rp2,120 miliar.
Menurut dia, uang Rp200 juta tersebut merupakan hasil penyitaan yang dilakukan pada hari Selasa (16/3).
"Kemarin kami sita lagi Rp200 juta, yang Rp160 juta dari AM, sedangkan yang Rp40 juta dari MT," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang berasal dari 48 kelompok masyarakat tersebut akan digunakan oleh para tersangka untuk membuat "green house" melon yang sampai sekarang belum jadi.
Baca Juga:Calon Jemaah Haji Banyumas Diusulkan Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19
Disinggung mengenai jumlah saksi yang diperiksa, Sunarwan mengatakan sudah hampir 50 orang.