Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pelaku yang merupakan anggota Polri aktif bakal mendapatkan sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP.
Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum Polisi di Banyumas Ditangkap
Oknum Polisi itu harus berurusan dengan rekan-rekannya sendiri karena menggelapkan mobil sewaan di Banyumas
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:05 WIB

BERITA TERKAIT
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
25 Maret 2025 | 10:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bagikan Minyak Goreng, BRI Sudiarto Semarang Perkuat Sinergi Digitalisasi UMKM CFD Kalibanteng
13 April 2025 | 19:54 WIB WIBTerkini