Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas

Oknum polisi (Brigadir AK) di Jateng dipecat karena aniaya bayi hingga tewas, hasil hubungan di luar nikah. Proses hukum pidana berjalan. Polri dituntut perbaiki pengawasan.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 April 2025 | 19:39 WIB
Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diguncang oleh kasus pelanggaran etik berat yang mencoreng institusi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Brigadir AK, seorang anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) atas dugaan keterlibatannya dalam penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas.

Sidang KEPP yang berlangsung di Semarang pada Rabu (9/4), dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Hedi Wibowo selaku hakim ketua. Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan bahwa Brigadir AK telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri secara serius.

“Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan menetapkan penempatan khusus (patsus) selama 15 hari kepada terduga pelanggar,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto dikutip dari ANTARA pada, Kamis (10/4/2025).

Brigadir AK diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial DJ, yang belakangan diketahui merupakan ibu dari bayi korban. Dari hubungan tersebut, lahirlah seorang anak, bayi berinisial NA, yang kemudian menjadi korban dalam peristiwa tragis ini.

Baca Juga:Skandal Bertubi-tubi Polda Jateng: Dari Penembakan Gamma hingga Intimidasi Band Sukatani

Tidak hanya melanggar norma etik dan moral sebagai anggota Polri, Brigadir AK juga kini harus menghadapi proses hukum pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak di bawah umur.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penahanan dan penyidikan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng,” tambah Artanto.

Namun, hingga kini motif lengkap dari penganiayaan tersebut masih menjadi misteri. Polisi belum mengungkap secara gamblang penyebab pasti dan kronologi rinci dari tindak kekerasan yang berujung pada kematian bayi NA tersebut.

Mencoreng Citra Institusi

Kasus ini kembali memunculkan sorotan kritis terhadap sistem rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan internal anggota Polri.

Baca Juga:Aksi Memalukan! Oknum Polisi Semarang Peras Sejoli di Pantai Marina

Peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran personal, tetapi juga menyentuh nilai-nilai dasar profesi kepolisian yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap masyarakat, terlebih terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak