Ya Ampun! Peternak Ayam di Banyumas Divonis Hukuman Penjara, Ini Kasusnya

Kasus tersebut jarang ditemukan, peternak ayam di Banyumas divonis hukuman penjara

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:18 WIB
Ya Ampun! Peternak Ayam di Banyumas Divonis Hukuman Penjara, Ini Kasusnya
Ilustrasi peternak peternak ayam petelur di Kabupaten Banyumas yang divonis hukuman penjara satu tahun (Pixabay/Pexels)

SuaraJawaTengah.id - Kasus hukum unik atau jarang ditemui terjadi di Kabupaten Banyumas. Seorang peternak ayam harus menerima kenyataan divonis hukuman penjara 1 tahun. Bagaimana Bisa terjadi? 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Mario Suseno (40).

Terdakwa Mario Suseno sendiri merupakan seorang peternak ayam petelur. Ia dinilai melanggar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang I PN Banyumas, Rabu (17/3/2021), majelis hakim yang diketuai Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga:Heboh Ibu-ibu Penonton Ikatan Cinta Protes Listrik Padam, Begini Kata PLN

Majelis hakim menilai terdakwa Mario Suseno terbukti bersalah melanggar Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini, terdakwa Mario Suseno tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan ayam petelur yang berlokasi di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya yang bersangkutan telah berupaya mengurus izin UKL-UPL.

Terkait dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir lebih dahulu.

"Hak saudara untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Kisruh! Kades Digeruduk Emak-emak Gegara Listrik Mati Jelang Ikatan Cinta

Terdakwa Mario Suseno saat memberi keterangan pers usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (17/3/2021) siang. [ANTARA/Sumarwoto]
Terdakwa Mario Suseno saat memberi keterangan pers usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (17/3/2021) siang. [ANTARA/Sumarwoto]

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Mario Suseno menyatakan untuk pikir-pikir lebih dulu.

Saat ditemui usai sidang, terdakwa Mario Suseno mengaku akan mengajukan banding meskipun saat ditanya majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Pasti akan banding karena ini tidak adil buat saya, buat semua juga. Karyawan (pekerja di peternakan, red.) juga sekarang sudah resah semua karena kami dipidanakan begini," katanya yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Menurut dia, pihaknya sebenarnya telah berupaya mengurus izin UKL-UPL ke dinas terkait namun jawaban-nya dinas tersebut tidak berani memroses dokumen perizinan UKL-UPL karena sedang proses pengadilan.

"Berkas kami sudah komplet satu bulan ini. Alasan dari dinas, mereka tidak berani memroses karena kami sedang dalam proses pengadilan. Itu sebenarnya kan tidak ada hubungannya," katanya menegaskan.

Ia mengatakan jika dia dipidana, seharusnya semua usaha peternakan dan sebagainya juga dipidanakan karena dapat dipastikan banyak yang tidak punya izin UKL-UPL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak