Perhatian Warga Kudus! Tilang Elektronik Diterapkan, Ini Lokasi CCTV-nya

Tilang elektronik juga resmi diterapkan di Kabupaten Kudus, sejumlah CCTV akan memantau para pengendara yang melanggar lalu lintas

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Maret 2021 | 14:52 WIB
Perhatian Warga Kudus! Tilang Elektronik Diterapkan, Ini Lokasi CCTV-nya
Kondisi lalu lintas di sejumlah persimpangan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dipantau kamera CCTV yang terpasang di lima titik persimpangan jalan. Mulai hari ini (23/3/2021) diberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sehingga tanpa ada petugas bisa diketahui jenis pelanggarannya. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansah menambahkan teknis penilangannya, setelah tertangkap kamera CCTV melanggar tata tertib berlalu lintas, kemudian data diolah untuk diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.

"Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini