Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Tegal, 22 CCTV Awasi Pengendara Nakal

Dengan Tilang Elektronik, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas bisa terpantau melalui CCTV dan akan ditindak meskipun tidak ada polisi di lapangan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:03 WIB
Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Tegal, 22 CCTV Awasi Pengendara Nakal
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan pengendara yang terpantau CCTV melanggar aturan lalu lintas di ruang Traffic Management Center Polres Tegal Kota, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Electronic traffic Law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diterapkan di Kota Tegal. Ada 22 kamera pengawas atau CCTV yang akan mengawasi pengendara.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tilang elektronik mulai diterapkan secara nasional mulai 23 Maret 2021, termasuk di Kota Tegal.

"Ini satu sarana yang baru untuk melakukan penindakan secara elektronik terhadap pelanggar lalu lintas khuusnya di Kota Tegal," kata Rita usai peluncuran ELTE di Mapolres Tegal Kota, Senin (23/3/2021).

Rita menjelaskan, dengan penerapan tilang elektronik, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas bisa terpantau melalui CCTV dan akan ditindak meskipun tidak ada polisi di lapangan.

Baca Juga:Kapolri Resmikan Sistem Tilang Elektronik di 12 Polda, Ini Daftarnya

‎"Bukti tilangnya dan bukti dokumentasi pelanggarannya akan dikirim ke rumah pelanggar‎ berdasarkan nomor polisi kendaraan yang digunakan," jelasnya.

‎Rita memastikan kesiapan sarana dan prasarana untuk mendukung penerapan tilang elektronik, salah satunya adalah CCTV. Kamera pengawas itu tersebar di 22 titik.

‎"Di Kota Tegal ada 18 titik CCTV dari Dishub (Dinas Perhubungan) dan Polres ada empat titik," ungkapnya.

Rita mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membenahi sarana pra sarana di sejumlah titik jalan.

"Jangan sampai kita lakukan penindakan tapi sarana prasarana masih belum jelas, seperti tadi markanya ada yang sudah hilang garisnya karena hujan‎," ungkap Rita.

Baca Juga:Penjelasan Tilang Elektronik Diterapkan Hari Ini

Adapun jenis pelanggaran yang akan ditilang antara lain‎ melanggar rambu dan marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), batas kecepatan, tidak menggunakan ‎sabuk keselamatan, serta menggunakan ponsel‎ saat berkendara. 

"Jenis pelanggaran yang ditindak sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

Menurut Rita, setelah diterapkan, sosialisasi akan terus dilakukan kepada masyarakat sehingga masyarakat akan semakin memiliki kesadaran untuk tertib dalam berlalu lintas.

"Sambil berjalan kita lakukan skala prioritas mana yang kita tindak. Sambil berjalan di situ juga ada sosialisasi‎ dengan memberdayakan semua komponen yang kami miliki. Bhabinkamtibmas pun akan kita bekali dengan pengetahuan dan juga beberapa media untuk memahamkan masyarakat terkait ETLE yang kita berlakukan,"‎ ujarnya. 

Kontributor : F Firdaus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak