SuaraJawaTengah.id - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kabupaten Kudus. Masyarakat diminta menaati tata tertib lalu lintas jika tak ingin mendapatkan sanksi tilang.
Untuk menerapkan tilang elektronik, Polres Kudus akan mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di lima titik persimpangan jalan.
"Meskipun baru lima titik kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) yang disiapkan, kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh pada tata tertib berlalu lintas," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dilansir dari ANTARA di sela-sela peresmian tilang elektronik di ruang Command Center Kominfo Kudus, Selasa (23/3/2021).
Mulai hari ini, sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:Kapolri Resmikan Sistem Tilang Elektronik di 12 Polda, Ini Daftarnya
Lokasi CCTV tersebut, di antaranya di Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh.
Dengan teknologi modern tersebut, mempunyai kemampuan mendeteksi berbagi jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua, menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaraan batas kecepatan.
Selain kamera ETLE, polisi juga menghadirkan inovasi KOPEK atau kamera portable penindakan pelanggaran kendaraan bermotor yang terpasang di helm kendaraan petugas patroli untuk memantau wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.
"Petugas bisa merekam pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Polres kudus saat anggota lalu lintas melaksanakan patroli," ujarnya.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo menyambut baik pemberlakukan tilang elektronik tersebut, karena masih banyak pelanggaran ketika tidak ada petugas yang berpatroli. Hadirnya sistem tilang elektronik, tetap bisa menindak pelanggar tanpa harus ada kehadiran petugas di lapangan.
Baca Juga:Dua Pelajar Kudus Raih Pengharagaan Tingkat Internasional
Ia berharap para pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus nantinya lebih tertib sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas maupun pungutan liar.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansah menambahkan teknis penilangannya, setelah tertangkap kamera CCTV melanggar tata tertib berlalu lintas, kemudian data diolah untuk diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.
"Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang. Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat," ujarnya.