Pacarnya Dilirik, Pemuda di Kebumen Kroyok Temannya Sendiri

Tak terima pacarnya dilirik, pemuda di Kebumen kroyok rekannya sendiri

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 25 Maret 2021 | 11:18 WIB
Pacarnya Dilirik, Pemuda di Kebumen Kroyok Temannya Sendiri
Ilustrasi Penganiayaan atau pengeroyokan di Kebumen [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Mabuk miras, membuat pemuda di Kebumen melakukan pengeroyokan kepada temannya sendiri. Hal itu terjadi karena terbakar api cemburu dan pengaruh minuman keras.

Ia adalah AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor, Kebumen yang gelap mata usai tenggak miuman keras. Karena melakukan pengeroyokan temannya sendiri, kini ia harus berhadapan dengan hukum.

Dilansir dari Hestek.id, Lihong terlibat aksi pengeroyokan yang dipicu masalah sepele. Bersama temannya, Lihong mengeroyok PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen, karena cemburu pacarnya dilirik.

Wakapolres Kebumen, Kompol Arwansa saat konferensi pers menceritakan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Ribut Gegara Suara Bising Motor, Iqbal Tumbang Ditusuk Pakai Tombak

“Pengeroyokan dilakukan di depan Kantor Perhutani di Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” kata Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor, Iptu Sumaryono.

Pengeroyok bermula ketika korban dan tersangka, bersama-sama berpesta miras di lokasi tersebut. Karena mengaku sudah tidak kuat pengaruh miras, korban akhirnya pamitan pulang. Tak diduga saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok bersama tiga teman lainnya.

Tersangka mengaku, korban main mata dengan pacar salah satu tersangka sehingga cemburu saat pengaruh miras. Tersangka yang cemburu selanjutnya memberikan pelajaran kepada korban, dengan melakukan pemukulan.

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan Selasa (2/3/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor. Sementara tiga tersangka, lain masih dilakukan pengejaran.

Baca Juga:Terlibat Cekcok, Karyawan Naga Swalayan Bekasi Dihantam Knalpot

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini