Mudik Lebaran Dilarang, Organda Kota Tegal: Pemerintah Membingungkan

Ketua Organda Kota Tegal, Popo keberatan dengan keputusan pemerintah melarang mudik. Lantaran kebijakan tersebut semakin menyusahkan pengusaha angkutan umum.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:09 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Organda Kota Tegal: Pemerintah Membingungkan
Sejumlah bus AKAP terparkir di Terminal ‎Kota Tegal. Kebijakan pemerintah melarang mudik membuat pengusaha angkutan darat yang tergabung dalam Organda Kota Tegal kecewa. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idulfitri 2021 yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Keputusan itu tak dipungkiri membuat pengusaha angkutan darat kecewa, seperti yang diungkapkan Ketua organisasi angkutan darat (Organda) Kota Tegal, Popo.

Dia mengatakan, Organda Kota Tegal keberatan dengan keputusan pemerintah melarang mudik. Lantaran kebijakan tersebut semakin menyusahkan pengusaha angkutan umum yang selama setahun terakhir merasakan dampak pandemi Covid-19.

‎"Setahun sekali angkutan umum berharapnya saat Lebaran. Ini sudah berapa kali Lebaran sudah prihatin sekali‎. Tahun kemarin dilarang, tahun ini dilarang lagi," kata Popo, Jumat (26/3/2021).

Masih menurutnya, pengusaha angkutan umum sebelumnya sudah terdampak adanya Tol Trans Jawa yang membuat penumpang sepi. 

Baca Juga:Larang Mudik, Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Lebaran

Dampak itu kian bertambah dengan adanya pandemi Covid-19 karena pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat.

"Sebelum pandemi, pengusaha angkutan umum sudah ada yang mulai kolaps‎, terus dihajar pandemi," ujarnya.

‎Popo mengatakan, pengusaha angkutan umum sebenarnya sudah merasa senang ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut tidak akan ada larangan mudik Lebaran tahun ini. 

Namun dengan ada keputusan terbaru dari pemerintah yang akhirnya melarang mudik, dipastikan pengusaha angkutan umum kembali kecewa.

‎"Dalam keadaan sulit ini, kemarin anggota sudah merasa senang‎ Kemenhub sudah menjanjikan mudik boleh. Ini yang terbaru dilarang. Jadi peraturan kok bisa berubah-rubah. Dari A melarang, nanti dari B mengizinkan, nanti melarang lagi. Sangat membingungkan pemerintah sekarang ini."

Baca Juga:Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Sri Sultan: Tapi Apa Betul Mereka Taat?

Popo meminta pemerintah mengkaji lagi keputusan melarang mudik karena akan sangat berdampak terhadap para pengusaha angkutan umum.

Dia berharap mudik tetap dibolehkan namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat jika dikhawatirkan akan membuat kasus Covid-19 meningkat.

"Karena pandemi, angkutan umum rata-rata penumpangnya sudah turun 60 persen, apalagi kalau mudik dilarang," katanya.

Popo menyebut jumlah anggota Organda Kota Tegal mencapai 1.000 lebih. Terdiri dari ‎taksi, bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP), bus pariwisata, angkutan jarak dekat, dan truk.

‎"Mohon dari pemerintah ada sedikit hati nurani untuk anggota Organda karena sekarang kondisinya sudah memprihatinkan sekali," ujarnya.

Seperti diberitakan, pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idulfitri 2021. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak