SuaraJawaTengah.id - Warga yang tinggal di sekitar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal mengeluhkan bau busuk yang menyengat.
Pasalnya, TP Darupono lama sudah tidak lagi menampung sampah dan dialihkan ke TPA yang baru. Namun demikian kondisi sampah di TPA Darupono lama massih menggunung dan menyisakan banyak persoalan.
Kondisi tersebut menyebabkan bau tak sedap yang sangat menyengat. Bau tak sedap tersebut muncul akibat pembusukan tumpukan berbagai sampah yang menunggunung. Bau menyengat dari TPA Darupono Lama itu sudah tercium jarak 100 meter.
“Kalau pas angin kencang, baunya sampai ke pemukiman warga,” kata Sarwono, warga Desa Darupono dilansir dari AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (02/04/2021).
Baca Juga:Juliari Akui Beri Duit ke Ketua PDIP Kendal, Tengku Zulkarnain: Dari Mana?
Kalau bau, menurutnya warga memang sudah terbiasa. Warga justru khawatir saat musim kamarau tiba. Sebab tumpukan mengeluarkan gas metan. Sehingga saat panas kemarau terjadi kebakaran.
Kebakaran tersebut, praktis menimbulkan polusi asap. Asap yang timbul dari kebakaran biasanya sampai ke pemukiman warga.
“Sehingga mengganggu kesehatan pernafasan. Terutama anak-anak maupun manula,” tuturnya.
Kemarau tahun lalu, diakuinya asap kebakaran mengakibatkan banyak warga yang menderita infeksi saluran pernafasan akut (Ispa). Makanya ia meminta agar tumpukan sampah tersebut segera diantisipasi.
Salah satu caranya, yakni dengan mengangkut sampah tersebut ke TPA Darupono Baru. Sebab di sana sudah dikelola dengan sistem Sanitary Landfill. Sehingga sudah tidak menimbulkan gas metan yang menyebabkan bau busuk dan terbakar.
Baca Juga:Kasus Bansos Corona, Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Rp500 Juta
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Irwin Suryono mengaku bahwa tumpukan sampah di TPA lama saat ini masih dalam kajian. Rencananya akan dilakukan Revitalisasi TPA.
Revitalisasi TPA tersebut dilakukan dengan menguruk sampah dengan tanah. Sehingga nantinya lahan bisa kembali dimanfaatkan dengan kembali.
“Lahan bisa ditanami pohon kembali,” akunya.
Namun rencana tersebut, tentu saja harus menunggu sampai gas metan dari pembusukan sampah sudah habis. Sehingga tanah bisa ditanami kembali.
“Tapi itu masih sebatas rencana. Karena Saat ini masih dalam kajian,” paparnya.
Kajian dilakukan DLH bersama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang). Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai pelaksana teknis nantinya.
“Revitaliasi rencananya akan dilakukan tahun ini, dengan menggunakan APBD perubahan,” imbuhnya.