Pengoplos Gula Rafinasi Seberat 35 Ton di Banyumas Ditangkap

Pembuat gula pasir palsu campuran dari Gula Rafinasi dan Cairan Molase ditangkap di Banyumas

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 April 2021 | 14:10 WIB
Pengoplos Gula Rafinasi Seberat 35 Ton di Banyumas Ditangkap
Kapolresta Banyumas didampingi Kasat Reskrim menunjukkan gula rafinasi dan gula hasil oplosan antara rafinasi dengan cairan molase di Mapolresta Banyumas, Kamis (22/4/2021). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Pembuat gula pasir palsu campuran dari Gula Rafinasi dan Cairan Molase ditangkap Tim Satreskrim Polresta Banyumas. Penangkapan tersebut dari hasil tindak lanjut limpahan yang ditangani tim Mabes Polri yang kemudian dikembangkan tim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Firman L Hakim menjelaskan dari pengembangan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Banyumas, berhasil mengamankan ribuan karung gula pasir palsu beserta dengan bahan bakunya.

"Sehingga kita berhasil mengamankan 35 Ton gula rafinasi. Ini tetap kami lanjutkan dan kembangkan jangan sampai ini nanti terdampak kepada masyarakat," katanya saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Kamis (22/4/2021).

Menurut Firman, gula hasil dari Rafinasi ini akan berbahaya jika langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Harus melalui proses industri terlebih dahulu agar menghasilkan gula pasir sesungguhnya.

Baca Juga:Jadi Tujuan Banyak Pemudik, Korlantas Polri Sekat Jalur Tikus ke Banyumas

"Gula rafinasi apabila langsung dikonsumsi oleh masyarakat akan jadi racun. Karena memang tidak boleh langsung dikonsumsi. Mesti ada proses pengolahan lebih dahulu," jelasnya.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku ini tidak berijin. Sehingga termasuk dalam kegiatan ilegal. Ada dua tempat yang menjadi tempat produksi. Keduanya saling berkaitan. Dari lokasi tersebut kemudian tim Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan G dan W.

"Lokasinya sementara ada dua tempat di Ajibarang dan Cilongok. Mereka memiliki peran masing-masing. W berperan sebagai pemilik bahan gula rafinasi. Sedangkan yang mengoplos dengan bahan Molase adalah sodara G. Dan dikembalikan kepada W untuk dipasarkan sebagai gula konsumsi," terangnya.

Gula tersebut menurutnya mendapatkan keuntungan yang lebih pasar karena menggunakan modal yang lebih sedikit. Faktor yang mendasari diduga karena kebutuhan gula saat bulan ramadan ini meningkat.

"Mungkin salah satunya itu, saat Ramadan kebutuhan gula meningkat. Tapi kalau mereka caranya begini kan mematikan industri yang lain. Mereka membeli bahan gula dengan harga Rp9.900 kemudian dioplos dan dijual ke distributor dengan harga Rp11.500, kalau jual ke konsumen langsung dihargai Rp13 ribu," paparnya.

Baca Juga:Cegah Warga Mudik Lebaran, Korlantas Polri Petakan Jalur Tikus

Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku ini, gula tersebut sudah dijual bebas ke pasaran. Namun diedarkan bukan ke daerah sekitar melainkan ke wilayah Jawa Barat. Praktik curang ini, menurut Firman berlangsung belum lama dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 160 juta tiap bulannya.

"Sudah 7 bulan produksi. Tapi kalau beredar di sekitar sini menurut saya ada, nah ini sedang kita dalami karena ngakunya baru ke Jawa Barat. Jangan sampai ini dikonsumsi oleh masyarakat kita yang akhirnya nanti berdampak pada kesehatan," tuturnya.

Dari tangan pelaku petugas kemudian mengamankan barang bukti, dua unit truk ber merek Mitshubishi, satu unit timbangan digital, satu unit alat jahit kantong merek Newlong, satu buah alat untuk mengambil hasil campuran yang terbuat dari potongan kaleng cat ukuran 5 kg, satu ember bekas cat ukuran 25 kg.

Kemudian 9 kantong tempat gula bertuliskan Gula Kristal Putih PT Kebon Agung kemasan 50 kg, tiga ember bekas cat ukuran 25 berisikan cairan Molase, 20 ton gula rafinasi merek Kupu-kupu dan 10 ton gula rafinasi yang sudah diolah merek Rajagula.

"Pelaku ini dikenakan pasal 120 ayat (1) RUU No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b sebagaimana diubah pasal 44 angka 4 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak