Pengoplos Gula Rafinasi Seberat 35 Ton di Banyumas Ditangkap

Pembuat gula pasir palsu campuran dari Gula Rafinasi dan Cairan Molase ditangkap di Banyumas

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 April 2021 | 14:10 WIB
Pengoplos Gula Rafinasi Seberat 35 Ton di Banyumas Ditangkap
Kapolresta Banyumas didampingi Kasat Reskrim menunjukkan gula rafinasi dan gula hasil oplosan antara rafinasi dengan cairan molase di Mapolresta Banyumas, Kamis (22/4/2021). [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Sudah 7 bulan produksi. Tapi kalau beredar di sekitar sini menurut saya ada, nah ini sedang kita dalami karena ngakunya baru ke Jawa Barat. Jangan sampai ini dikonsumsi oleh masyarakat kita yang akhirnya nanti berdampak pada kesehatan," tuturnya.

Dari tangan pelaku petugas kemudian mengamankan barang bukti, dua unit truk ber merek Mitshubishi, satu unit timbangan digital, satu unit alat jahit kantong merek Newlong, satu buah alat untuk mengambil hasil campuran yang terbuat dari potongan kaleng cat ukuran 5 kg, satu ember bekas cat ukuran 25 kg.

Kemudian 9 kantong tempat gula bertuliskan Gula Kristal Putih PT Kebon Agung kemasan 50 kg, tiga ember bekas cat ukuran 25 berisikan cairan Molase, 20 ton gula rafinasi merek Kupu-kupu dan 10 ton gula rafinasi yang sudah diolah merek Rajagula.

"Pelaku ini dikenakan pasal 120 ayat (1) RUU No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b sebagaimana diubah pasal 44 angka 4 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.

Baca Juga:Jadi Tujuan Banyak Pemudik, Korlantas Polri Sekat Jalur Tikus ke Banyumas

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini