Mudik Lebaran Dilarang, Polda Jateng Antisipasi Kendaraan Travel Gelap

Polda jateng mewaspadai beroperasinya kendaraan travel gelap saat masa larangan mudik Lebaran diterapkan 6-17 Mei 2021

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 April 2021 | 11:19 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Polda Jateng Antisipasi Kendaraan Travel Gelap
Sopir kendaraan travel gelap di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020). Polda Jateng akan mengantisipasi travel gelap yang nekat mengantar pemudik pulang kampung. [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, ia mengimbau kepada sopir pengangkut barang kebutuhan pokok untuk tidak mengangkut pemudik.

“Jangan sampai angkutan barang isinya manusia,” tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mobil angkutan barang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya pemudik yang disusupi di angkutan barang untuk mengelabuhi petugas.

“Semua mobil pengangkut barang akan kami periksa secara detail di posko penyekatan. Kita akan buka muatannya,” tegas Rudy.

Baca Juga:Pandemi Covid-19, Epidemiolog Minta Larangan Mudik Lebaran Diterapkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini