suara mereka

Dilarang Keliling, Ini Hukum Takbiran Hari Raya Idulfitri

Takbiran keliling dilarang oleh pemerintah, hal itu karena kita sedang dalam situasi Pandemi Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Mei 2021 | 15:00 WIB
Dilarang Keliling, Ini Hukum Takbiran Hari Raya Idulfitri
Ilustrasi malam takbiran (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Lebaran idulfitri kali ini masih berada di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan takbiran keliling pun dilarang oleh pemerintah.

Tidak ada takbiran keliling tentu saja membuat perayaan hari raya terasa sepi. Namun bagaimana hukum takbiran

Takbiran terbagi menjadi dua, takbiran saat Idulfitri dan takbiran saat Iduladha. 

Takbir saat Idulfitri tentu berbeda dengan Iduladha. Saat Iduladha, takbiran dilakukan setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.

Baca Juga:Muhammadiyah dan PBNU Lebaran Bareng, 1 Syawal Jatuh Hari Kamis 13 Mei

Menyadur dari Harakah.id -- jaringan Suara.com, saat hari raya, takbir dibagi menjadi dua macam yakni takbir Mursal dan takbir Muqayyad.

Takbir Mursal dibaca sejak terbenamnya matahari di penghujung bulan Ramadan (malam hari raya) hingga keesokan harinya sebelum salat Id dilaksanakan.

Sedangkan takbir Muqayyad dibaca setiap selesai salat wajib, mulai dari setelah salat subuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai sore hari di penghujung hari Tasyrik (13 Dzulhijjah).

Bacaan takbir yang dibaca pada kedua takbir tersebut adalah:

Allâhu akbar Allâhu akbar Allâhu akbar lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar, Allâhu akbar wa lillâhi-l-hamd
Allâhu akbar kabîran wal hamdu lillâhi katsîra wa subhânallâhi bukratan wa ashîla, lâ ilâha illallâhu wa lâ na’budu illâ iyyâh, mukhlishîna lahuddîna wa law karihal kâfirun, lâ ilâha illallâhu wahdahu shadaqa wa’dahu  wa nashara ‘abdahu wa hazama al-ahzâba wahdahu, lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar

Baca Juga:MUI Lumajang: Durasi Khotbah Salat Idulfitri Diimbau 7 Menit

Hukum membaca takbir pada Idulfitri dan  Iduladha adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan.

Sebab pada waktu hari raya, umat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari rayanya, oleh sebab itu bentuk syi’arnya adalah dengan membaca takbir di mana saja.

Kesimpulannya, membaca takbir setelah salat fardhu sangat dianjurkan. Takbir ini dianjurkan hanya pada saat bulan Dzulhijjah tepatnya sejak 9 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.

Itulah hukum takbiran setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.

Sumber: "Takbiran Setiap Selesai Shalat Fardhu Sampai Penghujung Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?" oleh Hilmy Firdausy

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak