Dilarang Keliling, Ini Hukum Takbiran Hari Raya Idulfitri

Takbiran keliling dilarang oleh pemerintah, hal itu karena kita sedang dalam situasi Pandemi Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Mei 2021 | 15:00 WIB
Dilarang Keliling, Ini Hukum Takbiran Hari Raya Idulfitri
Ilustrasi malam takbiran (Antara)

Sebab pada waktu hari raya, umat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari rayanya, oleh sebab itu bentuk syi’arnya adalah dengan membaca takbir di mana saja.

Kesimpulannya, membaca takbir setelah salat fardhu sangat dianjurkan. Takbir ini dianjurkan hanya pada saat bulan Dzulhijjah tepatnya sejak 9 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.

Itulah hukum takbiran setiap selesai salat fardhu sampai penghujung hari Tasyrik.

Sumber: "Takbiran Setiap Selesai Shalat Fardhu Sampai Penghujung Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?" oleh Hilmy Firdausy

Baca Juga:Muhammadiyah dan PBNU Lebaran Bareng, 1 Syawal Jatuh Hari Kamis 13 Mei

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini