Maryanto tidak dapat menerima alasan A meninggal saat menjalani ritual ruwatan karena dianggap nakal. Menurut dia, kenakalan korban masih wajar untuk anak-anak seusianya.
“Kalau anak kecil nakal itu biasa. Kalau soal kenakalan anak kecil sudah sewajarnya,” kata Maryanto.
Polres Temanggung masih memeriksa orang tua korban dugaan pembunuhan bocah berinisial A, warga Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.
Polisi menduga kuat keterlibatan M dan S dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain orang tua korban, polisi juga menangkap dan memeriksa tetangga korban, H dan B.
Baca Juga:Mayat Bocah SD Tinggal Tulang-belulang Gemparkan Warga Temanggung
Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, H mempengaruhi orang tua korban untuk menggelar ritual ruwatan. Mereka yakin korban sering bertindak nakal karena dirasuki roh halus.
“Melihat kondisi dari anaknya yang diyakini nakal. Kemudian dari hasil bujukan saudara H, ‘itu anak yang sedang dihinggapi dunia lain untuk dilakukan ruwat’. Ruwatnya bentuknya ditenggelamkan. Itu motif sementara,” kata AKBP Benny kepada wartawan di Polres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
AKBP Benny menjelaskan, H dikampungnya dikenal sebagai dukun. “Bujuk rayu dari saudara H yang kalau di kampungnya itu ‘orang pinter’ atau dukun. Menyuruh orang tua korban untuk melakukan (ruwat),” ujarnya.
Mereka yang ditangkap dan diperiksa polisi ini dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat hukuman subsider Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP Pidana.
Baca Juga:Marah Dituduh Cepu Polisi, Gunawan di Palembang Habisi Nyawa Tetangga
Kontributor : Angga Haksoro Ardi