Dugaan Pembunuhan Bocah di Temanggung, Orang Tua Sembunyikan Kondisi Korban

Polres Temanggung masih memeriksa orang tua korban dugaan pembunuhan bocah berinisial A, warga Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Mei 2021 | 14:13 WIB
Dugaan Pembunuhan Bocah di Temanggung, Orang Tua Sembunyikan Kondisi Korban
Kasus pembunuhan anak di Temanggung (facebook.com/ErisRiswandi)

Maryanto tidak dapat menerima alasan A meninggal saat menjalani ritual ruwatan karena dianggap nakal. Menurut dia, kenakalan korban masih wajar untuk anak-anak seusianya.

“Kalau anak kecil nakal itu biasa. Kalau soal kenakalan anak kecil sudah sewajarnya,” kata Maryanto.

Polres Temanggung masih memeriksa orang tua korban dugaan pembunuhan bocah berinisial A, warga Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.

Polisi menduga kuat keterlibatan M dan S dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain orang tua korban, polisi juga menangkap dan memeriksa tetangga korban, H dan B.

Baca Juga:Mayat Bocah SD Tinggal Tulang-belulang Gemparkan Warga Temanggung

Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, H mempengaruhi orang tua korban untuk menggelar ritual ruwatan. Mereka yakin korban sering bertindak nakal karena dirasuki roh halus.  

“Melihat kondisi dari anaknya yang diyakini nakal. Kemudian dari hasil bujukan saudara H, ‘itu anak yang sedang dihinggapi dunia lain untuk dilakukan ruwat’. Ruwatnya bentuknya ditenggelamkan. Itu motif sementara,” kata AKBP Benny kepada wartawan di Polres Temanggung, Selasa (18/5/2021).

AKBP Benny menjelaskan, H dikampungnya dikenal sebagai dukun. “Bujuk rayu dari saudara H yang kalau di kampungnya itu ‘orang pinter’ atau dukun. Menyuruh orang tua korban untuk melakukan (ruwat),” ujarnya.

Mereka yang ditangkap dan diperiksa polisi ini dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka juga dijerat hukuman subsider Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP Pidana.

Baca Juga:Marah Dituduh Cepu Polisi, Gunawan di Palembang Habisi Nyawa Tetangga

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak