SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersikap tegas kepada para pegawai ASN maupun non ASN yang melanggar aturan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Pegawai ASN dan non ASN langsung mendapatkan sanksi tegas dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Dilansir dari Jatengnews.id, Hendrar Prihadi menyebut ada sebanyak 500-an non ASN yang bekerja di beberapa Dinas Pemkot Semarang yang diberhentikan alias dipecat.
Menurut Hendi, non ASN yang diberhentikan ini karena ketahuan mengisi daftar hadir (presensi) online dari luar kota. Selain itu juga ada yang tidak mengisi hadir alias absen.
Baca Juga:Ogah Kena 'Prank' Lagi, PSIS Semarang Ekstra Hati-hati Sebelum Rekrut Pemain
“Ya proses ini kan cukup panjang ya. Sebelun lebaran sudah diingatkan oleh pemerintah pusat supaya tidak mudik baik warga maupun ASN dan Non ASN. Kemudian kami dari Pemkot Semarang juga ada surat edaran yang melarang ASN dan Non ASN untuk tidak mudik dan akan dikenakan sanksi jika melanggar,” ucap Hendi, Senin (31/5/2021).
Hendi menyesalkan sikap pegawai non ASN yang terbukti melanggar tersebut. Pasalnya, larangan mudik saat lebaran itu sudah disosialisasikan sejak jauh hari.
“Nah ini sudah kita sampaikan berulang-ulang. Tetapi toh pelanggaran tetap terjadi. Maka konsekuensinya kita merujuk ke surat edaran,” ucapnya.
Hendi menyebutkan, merujuk pada surat edaran, jika terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi. Jika ASN maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong. Sementara, jika Non ASN sanksinya yakni pemutusan kontrak kerja.
“Merujuk surat edaran, maka harus ada sanksi tegas yang diberikan,” imbuhnya.
Baca Juga:Viral! Warung Sederhana Harga Murah di Kota Semarang, Pembeli Bingung Untung Berapa
Hendi mengatakan, non ASN yang melanggar ini diketahui di beberapa kedinasan. Menurut Hendi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang menjadi dinas yang pegawai non ASN-nya banyak diberhentikan.
“Hanya dinas tertentu ya yang pegawai (non – ASN) melanggar larangan mudik. Terbanyak ada di (dinas) Pekerjaan Umum,” ucapnya.