Guru Honorer Wanita Ditipu Pinjol, Jika Tak Membayar Akan Disebar Foto Jual Diri

Dia terjebak dalam pinjaman online (pinjol) yang masuk ke teleponnya.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 Juni 2021 | 17:46 WIB
Guru Honorer Wanita Ditipu Pinjol, Jika Tak Membayar Akan Disebar Foto Jual Diri
Guru honorer di Semarang tertipu pinjol hingga ratusan juta. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Nasib miris dialami seorang guru honorer asal Kabupaten Semarang Afifah Muflihati (27). Dia terjebak dalam pinjaman online (pinjol) yang masuk ke teleponnya.

Karena sedang butuh uang, dia yang awalnya meminjam Rp3,7 juta dan kini membengkak menjadi Rp206,3 juta.

Afifah mengaku, saat itu dia tak mempunyai uang, hal itu membuatnya tergoda dengan iming-iming pinjaman bunga 0,4 persen.

Saat itu, dia  dijanjikann  Rp5 juta tenor selama 91 hari. Namun setelah memenuhi persyaratan, ternyata yang dikirim kepada rekeningnya hannya Rp3,7 juta.

Baca Juga:Uji Coba Internal, Dragan Djukanovic Fokus Perkembangan Fisik Pemain

"Dia (Afifah) kaget kok  masa tenornya hanya 7 hari. Selain itu yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp3,7 juta," jelas Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga saat dihubungi suara.com, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, pinjol tersebut diduga ilegal dan tak terdaftar OJK. Hal itu dapat dilihat pinjaman online tersebut sudah melakukan tindak pidana berupa ancaman, intimidasi, dan teror melalui  DM Instagram,  telepone, chatting, WhatsAap dan SMS.

"Bahkan ada pesan yang disebar dengan menggabungkan foto Afifah dan gambar porno seolah kliennya itu jual diri," ujarnya.

Bahkan pihak pinjol tersebut mengancam data klien disebar ke seluruh kontak di phone book. Berdasarkan keterangan kliennya, teror yang dilakukan oleh pinjol sudah terjadi ratusan kali.

"Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," imbuhnya.

Baca Juga:Harga Kedelai Melambung, Ukuran Tempe di Semarang Makin Mengecil

Oleh sebab itu, dia sudah menempuh jalur hukum. Menurutnya, perjanjian pinjaman harus ada akad dan  surat perjanjian yang dilakukan oleh kedua  pihak baik melalui elektronik atau secara langsung.

"Tapi melihat caranya, ini tidak penuhi syarat itu, tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun. Tidak memenuhi syarat,"ujarnya.

Kasus tersebut kini sudah diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng dengan surat tanda penerimaan aduan bernomor STPA/325/VI/2021/Reskrimsus. Selain itu, dia juga  adukan kasus tersebut ke  OJK.

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak