Terpengaruh Film Dewasa, Tiga Anak di Kota Tegal Cabuli Lima Temannya Bertahun-tahun

Pelaku pencabulan di Kota Tegal melakukan perbuatan tersebut karena kerap menonton film porno di handphone

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Juni 2021 | 15:20 WIB
Terpengaruh Film Dewasa, Tiga Anak di Kota Tegal Cabuli Lima Temannya Bertahun-tahun
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo memberikan keterangan saat rilis ungkap kasus pencabulan anak di Mapolres Kota Tegal, Rabu (9/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Tiga orang anak di Kota Tegal melakukan pencabulan terhadap lima teman sebaya mereka. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kerap menonton film porno di handphone.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kasus sodomi tersebut terungkap setelah polisi menerima tiga laporan dari orang tua korban.

"Pelaku dan korban semuanya anak-anak," kata Rita di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/7/2021).

‎Menurut Rita, jumlah pelaku ada tiga anak, yakni DS (14), RA (12), dan ZF (14). Sedangkan korban berjumlah lima anak, yaitu AN (8), RF (7), RV (10), RF (7), dan WS (10).

Baca Juga:Dalih Tingkatkan Ilmu, Dukun Cabul Tega Cabuli Anak Tiri

"Perbuatan para pelaku sudah berlangsung dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga ‎2021," ujar Rita.

Rita mengungkapkan, ‎para pelaku melakukan perbuatannya di sejumlah tempat di salah satu wilayah di Kota Tegal saat mereka sedang bermain bersama dengan para korban.

‎"Ada yang di sebuah rumah, musala, dan pos kampling. Waktu kejadiannya beragam, karena ini sudah lama dan baru diketahui tahun 2021 oleh ketua lingkungan setempat dan dilaporkan ke polisi‎," ucapnya.

‎Menurut Rita, perbuatan tersebut awalnya hanya dilakukan oleh satu pelaku. Pelaku ini kemudian memengaruhi dan menyuruh dua anak lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Sedangkan para korbannya terlebih dahulu dibujuk dan diancam dengan kekerasan agar mau menuruti keinginan pelaku.

Baca Juga:Mau Diperkosa Orang Tak Dikenal, Dokter Muda Ini Melawan dan Berteriak

‎"Motif pelaku untuk memenuhi hasrat seksual karena pelaku sering menonton konten pornografi hubungan seksual sesama sejenis di handphone," sebut Rita.

Rita mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.  Ancaman hukumanya 15 tahun penjara.

‎"Karena ancaman hukumannya di atas 12 tahun, penyidik tidak bisa melakukan langkah diversi dalam kasus ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Rita.

Meski tetap diproses hukum, semua pelaku menurut Rita tidak dilakukan penahanan. 

‎"Para pelaku tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan pengawasan dan pendampingan bersama pihak-pihak terkait karena mereka ini anak-anak. Termasuk para korban juga dilakukan pendampingan,” ujar Rita.

Kontributor : F Firdaus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak