SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Kota Tegal yang positif Covid-19 meninggal saat sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Sebelum meninggal, pihak keluarganya sempat menolak untuk dibawa ke rumah sakit.
Warga berinisial S (60) tersebut meninggal di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (24/6/2021) setelah beberapa hari terpapar Covid-19.
Lurah Pekauman, Rudy Pratikno mengungkapkan, S bersama suaminya positif Covid-19 sejak 14 Juni 2021.
Baca Juga:RSDC Wisma Atlet Kemayoran Tambah 500 Bed, Hunian Pasien Covid-19 Jadi 88,6 Persen
"Sejak dinyatakan positif, tim dari puskesmas sudah melakukan tracing dan edukasi kepada keluarganya agar mereka dibawa ke rumah sakit karena kondisi sakit, tapi pihak keluarga menolak dan bersikukuh isolasi di rumah," ujar Rudi, Kamis (24/6/2021).
Alasan yang dikemukakan pihak keluarga, kata Rudi, yakni khawatir S dan suaminya akan bertambah drop jika dibawa ke rumah sakit.
"Alasan dari anak-anaknya saat itu kalau dibawa ke rumah sakit nanti tambah drop dan berbagai alasan lainnya. Jadi tetap tidak mau dibawa ke rumah sakit, sampai akhirnya kami mendapat laporan S meninggal tadi pagi sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Rudy.
Setelah mendapat laporan tersebut, Rudy mengaku langsung menghubungi puskesmas dan Dinas Kesehatan. Satu mobil ambulans kemudian didatangkan untuk mengevakuasi jenazah S.
"Jenasah dibawa ke RSUD Kardinah untuk dimandikan dan langsung dimakamkan sesuai protokol Covid-19 karena otomatis dari tetangga tidak ada yang mau membantu pemakaman karena kondisinya positif Covid-19," jelas Rudy.
Baca Juga:Tingkatkan Imunitas, Nakes di Jawa Barat Bakal Dapat Suplemen Terapi COVID-19
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tegal Siti Halamah menyayangkan adanya warga positif Covid-19 yang meninggal di rumah tersebut.
Menurut Halamah, keluarga warga tersebut seharusnya bisa patuh saat akan dibawa ke rumah sakit atau tempat isolasi terpusat agar kondisinya bisa dipantau.
"Karena bahayanya kalau isolasi mandiri di rumah adalah bisa menularkan ke anggota keluarga yang serumah. Selain itu, tidak ada dokter dan tenaga medis yang mengawasi," katanya, Kamis (24/6/2021).
Halamah menyebut, dari 92 klaster penularan Covid-19 di Kota Tegal, 81 di antaranya merupakan klaster keluarga yang salah satunya dipicu tidak disiplin menjalani isolasi mandiri.
"Karenanya usahakan jangan isolasi di rumah, kecuali benar-benar rumahnya itu representatif yang memungkinkan dia benar-benar bisa protokol kesehatan," ujarnya.
Halamah menegaskan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib melakukan isolasi untuk mencegah penularan yang lebih luas.
"Kalau ada orang positif dan dia sengaja menularkan pada orang lain, tidak taat aturan, itu melanggar Undang-undang Kekarantinaan," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus