Resmi! Pemalang Berlakukan Jam Malam, Tempat Usaha Tutup Jam 9 Malam

Pemkab Pemalang akan melakukan program jam malam yang artinya pada pukul 21.00 WIB malam, kegiatan masyarakat supaya dihentikan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 27 Juni 2021 | 13:11 WIB
Resmi! Pemalang Berlakukan Jam Malam, Tempat Usaha Tutup Jam 9 Malam
Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang melakukan Monitoring dan Evaluasi PPKM berbasis Mikro. [Solopos.com/Pemalangkabgoid]

SuaraJawaTengah.id - Untuk menekan angka kasus Covid-19, Pemkab Pemalang memutuskan memberlakukan jam malam.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sosialisasi terus dilakukan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Forkopimda dan sejumlah jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang.

Bupati Agung menyampaikan Pemkab Pemalang akan melakukan program jam malam yang artinya pada pukul 21.00 WIB malam, kegiatan masyarakat supaya dihentikan.

“Toko–toko tutup dan mengimbau untuk selalu menggunakan masker, kami juga terapkan denda bagi yang tidak pakai masker kami harapkan ada efek jera untuk lebih aktif menggunakan masker,” ujarnya, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga:Pecah Rekor Lagi, Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 21.095 Orang

Sedangkan kepada masyarakat Pemalang pihaknya minta supaya menerapkan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

“Nantinya kami akan sebar ke semua Kecamatan supaya menerapkan hal yang sama. Harapan kami bukan hanya tingkat kecamatan saja desa juga untuk bersama sama menggunakan protokol kesehatan,” imbuh Agung.

Sementara Wakapolres, Kompol Ariakta, menambahkan mulai pukul 19.30 WIB kami melaksanakan kegiatan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk setidaknya menghilangkan virus Covid- 19 yang sudah meningkat angka kasus aktifnya.

Dengan diberlakukan penegakan mulai pukul 21.00 WIB sudah menutup tempat usaha untuk meminimalisasi angka penularan Covid- 19. Apalagi memang situasi di wilayah Kabupaten Pemalang pada khususnya sementara kurang membaik karena angka Covid- 19 makin meningkat.

“Kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang tentunya dalam hal ini penegakan Perda dilakukan oleh Satpol PP untuk pemberlakuan Perda yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah,” imbuh Ariakta.

Baca Juga:Jumlah Kasus Terus Cetak Rekor Baru saat Gencar Vaksinasi, Ini Kata Satgas Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini