"Sah sah saja seorang kepala daerah punya kebijakan, tapi kami harapakan kebijakan itu yang penting terintegrasi dan dapat dipahami masyarakat. Jadi olahan kalimat dari penerjemahan undang undang bagi hak bagi pejabat, bagi pejabat yang punya kewenangan silahkan, tp kami sifatnya menolong," tegasnya.
Agus juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan saat ini adalah untuk menolong pasien. Terutama di saat pandemi, pasien membutuhkan penanganan medis segera.
"Jadi berapapun pasien akan kami kelola bahkan jika lebih sudah kami sediakan. Dari pada masyarakat Banjarnegara sesak nafas tapi ditengah jalan tidak dapat rujukan kan kasihan jika pasien sampai meninggal,"pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Baca Juga:Jaga Mentalnya, Ini 7 Tanda Anak Alami Stres Karena Pandemi Covid-19