Jelang PPKM Darurat, Polda Jateng Perketat Penyekatan di Daerah Penerapan

Polri juga akan melakukan penjagaan di titik-titik simpul yang merupakan akses keluar dan masuk wilayah Jawa Tengah.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Juli 2021 | 16:37 WIB
Jelang PPKM Darurat, Polda Jateng Perketat Penyekatan di Daerah Penerapan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengecek pintu keluar Tol Sragen, Rabu (12/5/2021). [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah siap memperketat penyekatan di sejumlah daerah di Provinsi Jateng yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.

"Polda Jawa Tengah sudah siap. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jateng," kata Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi usai peringatan HUT Bhayangkara di Semarang, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, penyekatan atau penutupan akses sejumlah wilayah yang akan diberlakukan PPKM darurat agar masyarakat benar-benar patuh

Ia menuturkan bahwa Polri juga akan melakukan penjagaan di titik-titik simpul yang merupakan akses keluar dan masuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:Kriteria Level 4 PPKM Darurat, Luhut: Kita Bakal Ketatkan Betul Pembatasan di DKI

Selain itu, lanjut dia, pergeseran pasukan untuk mempertebal daerah yang menerapkan PPKM darurat.

"Nantinya tidak lagi satu desa ditangani satu bhabinkamtibmas, bisa saja satu desa dijaga satu peleton hingga kompi sehingga semua bisa betul-betul terawasi," ujarnya.

Saat ini, menurut dia, menyadarkan masyarakat tidak hanya cukup dengan imbauan.

"Yang diperlukan tindakan karena kita sudah perang dengan Covid-19," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga:Jogja Masuk Zona PPKM Darurat, Ini Skema Pemkot untuk Batasi Mobilitas Warga

Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus Covid-19 per 100.000 jiwa penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 jiwa penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 jiwa penduduk per minggu.

Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang,

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini