Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan

Semua kepala daerah di Jateng diminta Gubernur Ganjar untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat, tak nurut bisa disanksi tegas yaitu diberhentikan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Juli 2021 | 08:58 WIB
Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan
Peta sebaran zona merah atau resiko tinggi di Provinsi Jawa Tengah. Semua kepala daerah di Jateng diminta Gubernur Ganjar untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat, tak nurut bisa disanksi tegas yaitu diberhentikan. [Dok Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Seluruh Kepala Daerah di Provinsi Jawa Tengah diminta melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Jika tidak melakukan PPKM Mikro Darurat maka kepala dearah akan menerima sanksi tegas. 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali untuk melaksanakan PPKM Mikro Darurat. 

Tak hanya itu, dia juga mengultimatum kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM Mikro Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akan disanksi, mulai teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengangkatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut dalam jumpa pers, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:Kota Solo akan Gas Pol Vaksinasi Saat Penerapan PPKM Mikro Darurat

Tak hanya itu, Luhut menjelaskan, gubernur memiliki wewenang untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang jumlahnya berlebih.

"Mengenai penanganan gubernur berwenang mengalikan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi. Ini jadi kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main." 

Kemudian kepala daerah, kata Luhut, melarang setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Luhut menyebut, nantinya akan ada Instruksi Mendagri terkait penindakan hukum yang akan dilakukan Polri dan Kejaksaan.

"Dalam hal ini bupati dan walikota didukung penuh oleh TNI polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat covid-19. Semua, terintegrasi TNI polri dan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengangkatan aktivitas masyarakat selama periode 3 sampai 20 Juli 2021," kata Luhut.

Seluruh daerah terapkan PPKM Mikro Darurat

Baca Juga:PPKM Darurat Berlaku, Mulai Hari Ini BEI Ubah Jam Perdagangan Bursa

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh Bupati/Wali Kota melaksanakan PPKM Mikro Darurat dengan ketat. Sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka, mana yang harus ada, mana yang ditutup dan dukungan masyarakat seperti apa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini