Tak Laksanakan PPKM Darurat Kepala Daerah Terancam Diberhentikan, Ganjar: Setuju!

Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat siap-siap disanksi terberat yaitu diberhentikan

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:44 WIB
Tak Laksanakan PPKM Darurat Kepala Daerah Terancam Diberhentikan, Ganjar: Setuju!
Gubernur Ganjar Pranowo melihat Depo Samator Gas Industry di Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa (22/6/2021). Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat siap-siap disanksi terberat yaitu diberhentikan. [Dok Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah akan mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Sebanyak 122 Kabupaten/Kota di Jawa Bali baik dengan asesment situasi pandemi level 4 dan 3 menjadi target sasaran kebijakan PPKM Darurat.

Seluruh daerah yang menjadi target PPKM Mikro Darurat diminta melaksanakan program itu dengan baik. Tidak boleh ada kepala daerah yang tidak melaksanakan.

Jika melanggar dan tidak melaksanakan PPKM Darurat, sanksi tegas sudah menanti, mulai teguran lisan, tertulis sampai pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Baca Juga:Sri Mulyani Pasrah Ekonomi Kuartal III Anjlok Imbas PPKM Darurat

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo setuju dengan sanksi itu. Dengan begitu, maka pelaksanaan PPKM Mikro Darurat bisa berjalan serentak dan sukses.

"Saya setuju, sehingga kita bisa serentak. Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-Undang Pemdanya memang bisa. Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi," kata Ganjar di Semarang, Jumat (2/7/2021).

Ganjar menegaskan, PPKM Mikro Darurat yang akan dihelat mulai besok hingga 20 Juli mendatang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah dengan taat.

Ia mengaku sudah memerintahkan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng untuk ikut dan menundukkan diri pada regulasi tersebut.

"Kita tidak usah bicara zona, pokoknya yang di Jateng semua ikut aturan. Sehingga masyarakat jadi tahu, kapan mall tutup, tempat wisata dan hiburan tutup, jam operasional sektor esensial dan kritikal seperti apa. Kalau semua mendukung dan melaksanakan, masyarakat jadi paham," jelasnya.

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa-Bali, Warga Kota Tangerang Dilarang Makan di Warung PKL

Pengalaman di beberapa daerah di Jawa Tengah, ada perbedaan dalam pengambilan keputusan. Ada satu daerah yang mengatur ketat, namun daerah sebelahnya justru melonggarkan.

"Umpama di satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka itu, pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," tegasnya.

Ganjar menegaskan, tidak boleh lagi ada cerita-cerita seperti kemarin. Dimana ada kepala daerah yang membuat aturannya sendiri yang tidak sesuai dengan aturan pusat.

"Ndak boleh lagi ada yang bilang, saya bertanggungjawab, biar saja tempat saya begini. Ndak boleh. Kalau itu tidak dilaksanakan, biar dikenai sanksi. Maka kemarin saya sudah bicara dengan teman-teman Bupati/Wali Kota dan saya minta semua melaksanakan. Mereka semua menjawab setuju," ucapnya.

Ganjar mengatakan akan mengamankan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Dengan begitu, harapannya target penurunan penyebaran kasus bisa tercapai.

"Jangan lupa juga untuk meningkatkan testing. Tidak ada lagi Bupati/Wali Kota bilang daerahnya aman, hijau. Evaluasinya bukan zonanya menjadi hijau, ukurannya itu testingmu berapa sekarang. Zona merah itu tidak apa-apa, asal testing dan tracing bagus, karena ini yang paling sulit," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini