SuaraJawaTengah.id - Rumah makan dan restoran dilarang melayani makan di tempat selama PPKM Darurat. Restoran menyediakan layanan kiriman makanan ke rumah (delivery).
Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang adalah salah satu rumah makan yang menyediakan layanan delivery. Beragam menu ditawarkan dengan harga mulai Rp35 ribu.
Direktur of Sales and Marketing Atria Hotel, Nike Ariestya Puji Astuti mengatakan, layanan delivery dari Pamiluto Restaurant mulai dibuka hari ini.
Layanan antar ke rumah mengikuti instruksi Wali Kota Magelang soal pelaksanaan PPKM Darurat. “Betul. Kami melaksanakan peraturan dari Wali Kota,” kata Nike kepadaSuaraJawaTengah.id, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga:2 Warkop Jember Disegel Sebab Langgar PPKM Darurat, Pemiliknya Didenda Rp 50 Juta
Menurut Nike, warga yang menghindari untuk keluar rumah dapat memanfaatkan layanan delivery ini. Teknis pengiriman dapat dilakukan sendiri oleh pihak restaurant atau menggunakan fitur GoShop milik Gojek.
Nike menjelaskan, pihak restaurant memberikan layanan gratis biaya antar untuk pengiriman dalam Kota Magelang. Sedangkan pegiriman ke luar Kota Magelang melaluiGoSend yang tarifnya sesuai aplikasi.
“Sampai SMA Taruna Nusantara masih free ongkos kirim. Lebih jauh dari itu pakai GoSend yang harganya sesuai tarif aplikasi,” kata Nike.
Sesuai aplikasi GoSend, jarak terjauh yang bisa dilayani adalah 25 kilometer dari titik lokasi pemesanan. “Ini ada pesanan juga dari Bawen, Kabupaten Semarang, Muntilan dan Tegalrejo di wilayah Kabupaten Magelang,” ujar Nike.
Menu yang ditawarkan adalah masakan tradisional Indonesia seperti nasi bakar empal suir, sapi lada hitam, nasi timbel ayam goreng bumbu ketumbar, cumi hitam bumbu kunyit, mujair kriuk sambal pete, dan dori sambal matah.
Baca Juga:Masih Terjadi Kerumunan saat PPKM Darurat, Sejumlah Jalan di Sukoharjo Ditutup 24 Jam
Layanan pesan antar dapat menghubungi Pamiluto Restaurant, Atria Hotel Magelang di Jalan Jenderal Sudirman No.42 Magelang dengan nomer telepon (+62 293) 3219999 atau (+62 811) 2571800.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, restoran dan rumah makan dibolehkan buka dengan syarat hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang (take away).
Aturan ini berlaku untuk restoran, warung makan, rumah makan, kafe, atau kuliner kaki lima yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokai di pusat perbelanjaan atau mall.
Tujuan pemberlakuan larangan melayani makan di tempat adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kabupaten Magelang dan Kota Magelang termasuk dalam wilayah risiko tinggi (zona merah) penularan Covid.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi