"Terimakasih sekali, saya minta doanya saja. Ini malah dikasih uang bisa untuk modal beli bahan baku lagi. Besok saya usahakan akan sesuai aturan. Tadinya kan bupati ngomong katanya aturan boleh berdagang sampai jam 21.00 WIB. Kalau dikasih panjang umur, besok saya akan menuruti aturan jam 20.00 WIB sudah tutup," terangnya.
Ia mengaku berdagang demi membiayai kuliah anaknya di Yogyakarta. Ia tidak memiliki pilihan selain berdagang, karena sudah belasan tahun ia mencari nafkah berjualan lumpia kuah di kompleks Pasar Wage.
"Ini malah dikasih lebih, harusnya tadi dagangan saya hanya Rp 145 ribu tapi dibayar Rp 400 ribu. Alhamdulillah sekali ini. Saya berjualan sendirian disini karena nyatanya saya butuh. Tapi jan tidak ada orang beli. Karena pada takut," ucapnya.
Lain halnya dengan Karif, pedagang angkringan di Jalan S Parman, Purwokerto Selatan. Ia mengaku kaget saat didatangi petugas kepolisian. Dikiranya akan ada razia jam malam. Tapi justru dagangannya diborong habis oleh petugas kepolisian.
Baca Juga:Salut! 2 Kepala Daerah di Jatim Ini Donasikan Gaji Buat Masyarakat Selama PPKM Darurat
"Kaget tadi, karena saya kira akan dirazia, tapi malah dagangan saya diborong sama polisi. Alhamdulillah sekali, saya biasa tutup jam 01.00 dinihari ini bisa tutup lebih cepat," terangnya.
Sudah berbulan-bulan ia lama menganggur karena kondisi sepi pembeli. Ia tidak memiliki pilihan lain karena harus menafkahi ketiga anaknya. Situasi seperti ini membingungkan dirinya. Karena ia memiliki hutang untuk membiayai hidup.
"Saya baru berjualan lagi berapa hari ini terus suruh tutup kan kaget. Senang ga senang sih suruh tutup gasik seperti ini. Karena kasian yang biasa kesini nyari jam sekian, biasanya saya tutup sampai jam 01.00 WIB pagi soalnya," akunya.
Dalam semalam, pada kondisi normal, ia bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 400 ribu. Namun karena aturan PPKM, merosot 50 persen lebih pemasukannya. Namun ia tetap bersyukur karena dagangannya dibeli hingga mencapai Rp 300 ribu.
Sementara itu Kabags Ops Polresta Banyumas, Kompol Antonius Aldino menjelaskan kegiatan ini masih dalam rangka penegakkan aturan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang. Namun pelaksanaan pendisiplinan ini harus mengedepankan humanis.
Baca Juga:Palembang Masih Mempertimbangkan Penerapan PPKM Darurat
"Sehingga masyarakat yang terdampak PPKM ini dapat memahami dan mengerti esensi dari aturan tersebut yaitu mengurangi mobilitas dan ujungnya memutus mata rantai Covid-19 khususnya di Kabupaten Banyumas," terangnya.