Sudah berbulan-bulan ia lama menganggur karena kondisi sepi pembeli. Ia tidak memiliki pilihan lain karena harus menafkahi ketiga anaknya. Situasi seperti ini membingungkan dirinya. Karena ia memiliki hutang untuk membiayai hidup.
"Saya baru berjualan lagi berapa hari ini terus suruh tutup kan kaget. Senang ga senang sih suruh tutup gasik seperti ini. Karena kasian yang biasa kesini nyari jam sekian, biasanya saya tutup sampai jam 01.00 WIB pagi soalnya," akunya.
Dalam semalam, pada kondisi normal, ia bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 400 ribu. Namun karena aturan PPKM, merosot 50 persen lebih pemasukannya. Namun ia tetap bersyukur karena dagangannya dibeli hingga mencapai Rp 300 ribu.
Sementara itu Kabags Ops Polresta Banyumas, Kompol Antonius Aldino menjelaskan kegiatan ini masih dalam rangka penegakkan aturan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang. Namun pelaksanaan pendisiplinan ini harus mengedepankan humanis.
Baca Juga:Salut! 2 Kepala Daerah di Jatim Ini Donasikan Gaji Buat Masyarakat Selama PPKM Darurat
"Sehingga masyarakat yang terdampak PPKM ini dapat memahami dan mengerti esensi dari aturan tersebut yaitu mengurangi mobilitas dan ujungnya memutus mata rantai Covid-19 khususnya di Kabupaten Banyumas," terangnya.
Salah satu bentuk kegiatan simpatik dan humanis kemudian petugas kepolisian memborong dagangan para pedagang makanan yang berjualan hingg batas waktu pemberlakuan PPKM Darurat.
"Kami merasa yang lebih terdampak ini kan masyarakat yang jualan angkringan, jadi kita dari Polresta Banyumas selain memberikan informasi maupun penjelasan tentang PPKM Darurat juga, memberikan aksi simpatik dengan membeli dagangan mereka dan kita bagikan juga kepada masyarakat seperti tukang becak ataupun tunawisma di seputaran kota," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Palembang Masih Mempertimbangkan Penerapan PPKM Darurat