Sebar Berita Hoaks Soal PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Terancam 12 Tahun Penjara

Pemuda asal Brebes ini menyebarkan berita bohong soal PPKM Darurat, ia pun diancam hukuman 12 tahun penjara

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Juli 2021 | 17:28 WIB
Sebar Berita Hoaks Soal PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka MK yang ditangkap karena menyebarkan informasi hoaks terkait demo PPKM Darurat saat digelandang di Mapolres Brebes‎, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menangkap seorang pemuda, MK, karena menyebarkan informasi hoaks terkait demo penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat

Akibat menyebarkan informasi palsu PPKM Darurat melalui media sosial, pria berusia 30 tahun warga Jatibarang, Kabupaten Brebes tersebut terancam dipenjara selama 12 tahun.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, MK ditangkap setelah mengunggah ‎video demonstrasi di akun Facebooknya pada Minggu (18/7/2021) dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’‎.

Video tersebut diunggah untuk menunjukkan seolah-seolah sedang berlangsung demonstrasi penolakan PPKM Darurat di kawasan alun-alun Brebes.  

Baca Juga:Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi

“Video itu disebarkan, disiarkan tersangka di Facebook, padahal itu tidak terjadi di Kabupaten Brebes," ujar Faisal, Rabu (21/7/2021) 

Berdasarkan penelusuran polisi, ‎video yang diposting MK merupakan video lama, yakni video demonstrasi terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada 2020 lalu.

‎"Motifnya, tersangka tidak senang diberlakukannya PPKM Darurat, mungkin tidak bisa bekerja‎. Motifnya menghalangi kegiatannya‎," ujar Faisal.

Faisal mengatakan, MK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)  Tahun 2016‎. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.

‎"Tujuan kami melakukan penegakkan hukum ini agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas atau belum pasti kebenarannya atau hoaks sehingga menghasut orang untuk berdemonstrasi," tandas Faisal.

Baca Juga:PPKM Darurat Level 4, Ini Daftar Jalan di Kota Solo yang Masih Ditutup

Selain MK, Faisal‎ menyebut pihaknya juga menangkap MI karena menyebarkan ajakan untuk berdemonstrasi di alun-alun Brebes.

"MI kita kenakkan ‎Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang tentang Penanggulangan Wabah Menular‎. Ancamannya penjara kurang lebih dua tahun," jelasnya.

Faisal menambahkan, pendalaman masih dilakukan terhadap keterangan dari dua tersangka tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.‎ "Kita dalami apakah ada lagi aktor intelektualnya, di atasnya‎," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini