Kapok! Terduga Provokator Tolak PPKM Darurat di Brebes Diciduk Polisi, Ini Sosoknya

Seruan itu muncul dalam postingan grup Facebook bernama Losari Dalam Berita.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Juli 2021 | 17:10 WIB
Kapok! Terduga Provokator Tolak PPKM Darurat di Brebes Diciduk Polisi, Ini Sosoknya
Terduga provokator aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Brebes, beberapa waktu lalu diciduk polisi. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Brebes menciduk seorang terduga provokator aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Brebes, beberapa waktu lalu.

Sosok itu berinisial MI alias I (27) warga Losari Kabupaten Brebes yang diduga menjadi. Hal tersebut ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy.

"Modusnya menyerukan untuk berkerumun atau berkumpul," kata Iqbal, Rabu (21/7/2021).

Iqbal memaparkan, kasus tersebut bermula pada Minggu 18 Juli 2021, jajaran kepolisian sedang berpatroli di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat.

Baca Juga:Ganti Istilah Lagi jadi PPKM Level 4, Sri Mulyani: Covid-19 Terus Bermutasi

Dalam hal itu, polisi meminta keterangan dua orang saksi. Pengakuannya bahwa mereka ingin mengikuti seruan Brebes bergerak untuk aksi menolak PPKM di Alun-Alun Brebes.

Akhirnya, saksi tersebut dibawa ke kantor polisi untuk menceritakan soal seruan aksi penolakan PPKM Darurat yang kini berganti menjadi PPKM Level 4 tersebut.

Menurut Iqbal, dari pengakuan dua orang tadi, mereka mendapatkan seruan dari postingan grup Facebook bernama Losari Dalam Berita.

"Setelah adanya laporan selanjutnya mencari informasi keberadaan tersangka, setelah di dapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iqbal.

Kabidhumas menjelaskan selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun Facebook yang berisikan berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat dari hasil operasi siber.

Baca Juga:PPKM Darurat Level 4, Ini Daftar Jalan di Kota Solo yang Masih Ditutup

Selain itu penyidik juga mendapati 11 link tik tok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif.

"Peyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut,"tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak