Ojol di Tegal Nekat Curi Etalase karena Penghasilan Turun, Sikap Korban Bikin Trenyuh

Pencurian itu terjadi pada Sabtu (24/7/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Juli 2021 | 17:30 WIB
Ojol di Tegal Nekat Curi Etalase karena Penghasilan Turun, Sikap Korban Bikin Trenyuh
Pelaku pencurian etalase menerima bantuan sembako dari Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Tegal, Ardiyanto ditangkap polisi usai nekat mencuri sebuah etalase karena kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Beruntung, pria 48 tahun tak harus mendekam di penjara karena korban memaafkan perbuatannya.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu (24/7/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Saat itu pelaku melihat sebuah etalase tergeletak di teras rumah. Melihat kondisi sekitar sepi, pelaku langsung menggondol etalase berukuran 60 x 50 x 30 sentimeter itu.

Baca Juga:Sebar Informasi Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat, Tiga Remaja di Kota Tegal Jadi Tersangka

Aksi pelaku tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan videonya viral di media sosial. Polisi yang menerima laporan dari korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Kapolres‎ Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penanganan kasus pencurian tersebut dilakukan dengan keadilan restoratif (restorative justice) karena merupakan kasus pencurian ringan.

Selain itu, korban meminta pelaku tidak diproses hukum sehingga penanganan kasus dihentikan di tahap penyelidikan dan pelaku dibebaskan.

‎"Karena nilai kerugian dalam kasus ini lebih kurang Rp200 ribu dan menurut ketentuan dalam peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 bahwa kerugian di bawah Rp2,5 juta dilakukan dengan tindak pidana ringan. Sehingga lengkap sudah, korban tidak menuntut, barang yang dicuri dikembalikan, dan korban mengampuni, maka kasus dihentikan. Kita lakukan restorative justice di tingkat penyelidikan," ujar Rita, Senin (26/7/2021).

Menurut Rita, ‎motif pelaku melakukan pencurian karena ekonomi. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal nekat mencuri etalase karena berencana menggunakannya untuk mendapat tambahan penghasilan.

Baca Juga:Waspada! Hacker Manfaatkan Siaran Olimpiade Tokyo 2020 Curi Data Pengguna

"Motivasi yang bersangkutan ingin tambahan penghasilan dengan jualan rokok di rumahnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini