SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap kasus pencurian disertai penipuan berkedok pemberian bantuan sosial. Warga diminta mewaspadai penipuan modus bansos terutama di masa pandemi.
Tersangka berinisial MTK (36 tahun) mendatangi rumah korban MGR (85 tahun) di Desa Gantang, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada3 Juli 2021.
Tersangka warga Kecamatan Tegalrejo yang berprofesi sebagai buruh itu, memberitahukan bahwa MGR mendapat bantuan sosial dari Pemkab Magelang sebesar Rp5 juta.
Tersangka berpura-pura menawarkan diri mengantar korban mengambil uang bantuan. MGR yang berprofesi sebagai pedagang semula hendak menanyakan hal ini ke kepala dusun namun dicegah tersangka.
Baca Juga:Cerita Sedih Nenek 85 Tahun, Duit Jutaan Rupiah Hilang Usai Ditipu Dapat Jatah Bansos
“Pada Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 07.30, pelaku memberitahukan kepada korban mendapat bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang, berupa uang senilai Rp5 juta,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, Senin (26/7/2021).
Mengendarai mobil tersangka berplat nomor AA 1584 TB, korban diantar mengambil uang bantuan. Keduanya kemudian berhenti di sebuah mushola di wilayah Kecamatan Sawangan untuk salat.
Tersangka MTK menyarankan agar korban meninggalkan tasnya di mobil. Memanfaatkan kelengahan itu, tersangka kabur membawa tas korban yang berisi 3 cicin, sepasang anting emas, serta uang tunai Rp5 juta.
Seusai salat, korban tidak menjumpai MTK di lokasi. Sadar telah menjadi korban penipuan, MGR melaporkan kasus ini ke Polsek Sawangan.
Setelah mendapat laporan dan keterangan saksi, tim Resmob Polres Magelang mengidentifikasi kendaraan tersangka. MTK ditangkap di pos penyekatan PPKM darurat di perbatasan Magelang-Yogyakarta.
Baca Juga:Pemkot Medan Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp 33 Miliar
“Pelaku ditangkap di perbatasan Magelang-Yogyakarta saat digelar penyekatan PPKM Darurat di daerah Salam. Kami amankan barang bukti uang Rp300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi.”
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sejak Desember 2020. Aksi penipuan dan pencurian itu dilakukan di 17 lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Magelang dan Temanggung.
“Tersangka mendatangi korban secara acak. Dia mengawasi rumah korban. Modus bahwa korban mendapat bansos kemudian mengambil barang berharga milik korban saat korban lengah. Sudah 17 kali di seputaran Temanggung dan Magelang,” kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Alfan.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Magelang dan dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun.
Akibat tindak kejahatan ini korban menderita kerugian Rp9 juta. Warga diminta berhat-hati terhadap tindak penipuan berkedok pemberian bantuan sosial.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi