Ikuti Sidang Perdana, Jeff Smith Didakwa 2 Pasal Sekaligus Soal Narkotika

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021) secara online, dakwaan dibacakan jaksa penuntup umum (JPU), Miranda Br. Sembiring.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 28 Juli 2021 | 18:40 WIB
Ikuti Sidang Perdana, Jeff Smith Didakwa 2 Pasal Sekaligus Soal Narkotika
Aktor Jeff Smith saat menjalani sidang secara virtual melalui sambungan video call terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Aktor Jeff Smith didakwa dua pasal sekaligus dalam kasus narkotika dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021) secara online, dakwaan dibacakan jaksa penuntup umum (JPU), Miranda Br. Sembiring.

Dakwaan pertama, artis 23 tahun itu disebut telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tanpa izin.

"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Miranda dilansir Matamata.com.

Baca Juga:Jeff Smith Tak Ajukan Saksi, Pekan Depan Langsung Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Kedua, dakwaan mengacu pada  Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB. Saat penangkapan hasil tes urine Jeff Smith dinyatakan positif  Tetrahydrocannabinol (THC).

"Bahwa dalam hal pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya menambahkan

Seperti diketahuu, Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja.

Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.

Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Tak merasa bersalah, ia menyampaikan pendapatkannya tentang ganja.

Baca Juga:Jeff Smith Didakwa 2 Pasal Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat,  19 April 2021.

Suasana langsung heboh saat mendengar pernyataan Jeff Smith. Bahkan polisi yang mendampinginya langsung menepuk-nepuk bahu laki-laki 23 tahun ini dan meminta tak meneruskan perkataannya.

Tak takut, Jeff Smith kembali melanjutkan perkataannya sambil terkekeh.

"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya terkekeh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini