SuaraJawaTengah.id - Mall Ciputra Kota Semarang sudah kembali dibuka. Namun, tidak sembarangan orang bisa masuk mall tersebut.
Pengunjung yang datang harus memiliki sertifikat vaksin covid-19 atau surat keterangan negatif Covid-19 atau PCR.
Diketahui Kota Semarang menjadi salah satu daerah yang diperbolehkan membuka mall. Namun beberapa syarat harus dipatuhi, termasuk surat keteragan sudah divaksin.
Uji coba pembukaan mall dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mall di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021.
Baca Juga:Begini Cara Dapatkan Sertifikat Telah Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di Pedulilindungi
Manager Mall Ciputra Semarang, Ani Suyatni, mengatakan, petugas sudah disiapkan untuk membantu pengunjung yang akan masuk tentang syarat aplikasi Pedulilindungi tersebut.
"Pengunjung harus mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan kemudian memindai kode QR yang sudah disiapkan," katanya di Semarang, Selasa (10/8/2021).
Ia mengharapkan sosialisasi dilakukan agar masyarakat yang akan berkunjung tidak kecewa karena tidak bisa masuk ke dalam mal.
Sementara General Manajer Pollux Mall Paragon Semarang Lie Jimmy mengatakan petugas di pintu masuk mall sudah disiapkan untuk membantu pengunjung yang datang.
"Dengan adanya pembukaan mall, Paragon diharapkan bisa menjadi percontohan bagi mall yang lain," katanya.
Baca Juga:Dokter Tirta: Jangan Jadikan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Administrasi
Adapun Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menambahkan dari pantauan yang dilakukan, pembukaan mall yang ada di Ibu Kota Jawa Tengah ini berjalan lancar dan tertib.