Kumpul-kumpul dan Karaoke Tanpa Masker, 15 Camat di Tegal Hanya Didenda Rp100 Ribu

Dari hasil penyelidikan, para camat tersebut dipastikan melanggar protokol kesehatan.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:06 WIB
Kumpul-kumpul dan Karaoke Tanpa Masker, 15 Camat di Tegal Hanya Didenda Rp100 Ribu
Foto dan video camat di Kabupaten Tegal foto bersama dan berkaraoke‎ tanpa protokol kesehatan yang sempat beredar di media sosial. [Istimewa]

‎Terdapat juga video yang menunjukkan sejumlah camat sedang asyik berkaraoke di ruangan berbeda dengan tidak mengenakkan masker.

Acara itu diketahui berlangsung di kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Sabtu (24/7/2021). Sontak, tindakan para camat tersebut menuai sorotan dan masyarakat karena saat itu sedang masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Tertular Petugas, 197 Napi Lapas Kabupaten Tegal Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini