Pengunjung Tempat Wisata dan Hiburan di Semarang Wajib Sudah Divaksin

Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang turun dari Level 4 ke 3.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Agustus 2021 | 23:09 WIB
Pengunjung Tempat Wisata dan Hiburan di Semarang Wajib Sudah Divaksin
Klenteng Sam Poo Kong masih bisa dikunjungi oleh wisatawan meski sempat terjadi insiden kebakaran di komplek Klenteng Utama Sam Poo Kong yang disebabkan oleh lilin. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hanya akan mengizinkan pengunjung tempat wisata dan hiburan di Ibu Jawa Tengah ini yang telah divaksin Covid-19.

"Di tempat wisata dan hiburan akan diterapkan aplikasi Pedulilindungi. Hanya yang sudah vaksin yang boleh masuk," kata Wali Kota Semarang Hendradi Prihadi atau yang akrab disapa Hendi di Semarang, Selasa (17/8/2021).

Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang turun dari Level 4 ke 3.

Dengan penurunan tersebut, lanjut Hendi, terdapat beberapa penyesuaian, termasuk rencana pembukaan tempat wisata dan hiburan.

Baca Juga:Kabar Gembira Buat Warga Riau, Pemprov akan Distribusikan Vaksin Moderna dalam Waktu Dekat

Menurut dia, kapasitas pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen.

Penyesuaian lain dari penurunan level PPKM ini, kata dia, peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat-tempat olahraga.

Pada PPKM Level 3 ini, kata dia, juga dimungkinkan mulai dilaksanakan pendidikan tatap muka.

Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Sumber: ANTARA

Baca Juga:Dioperasikan Pekan Ini, Mobil Vaksin Pemkot Jogja Sasar Kampung-Kampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini