Pria MTA Bawa Ganja Diciduk Polisi: Panen dan Ngefly Sendiri

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:47 WIB
Pria MTA Bawa Ganja Diciduk Polisi: Panen dan Ngefly Sendiri
Polrestabes Semarang menangkap 2 pelaku pengedar ganja di Kota Semarang. Kedua pelaku tersebut menanam ganja pada sebuah pot. [Ayosemarang.com/Istimewa]

Sedangkan untuk pelaku MTA mengaku jika pohon ganja yang dia tanam untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual.

"Belum pernah panen, (pohon ganja) umurnya sekitar 3 bulan. Dipakai sendiri saja, enggak dijual belikan," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka EJM dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 11 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sementara MTP terancam hukuman pidana 12 tahun dengan denda paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga:Mau Ambil Sabu-Sabu di Stadion Sepak Bola, Mantan Caleg PKPI Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak