Bikin Miris! Segini Gaji Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Hampir Setara UMK Semarang

Gaji Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bikin bengong, ternyata cuma nyaris setara UMK Semarang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 19 Agustus 2021 | 20:45 WIB
Bikin Miris! Segini Gaji Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Hampir Setara UMK Semarang
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memperingati ulang tahun provinsi jateng ke-71. [Dok Pemprov Jateg]

SuaraJawaTengah.id - Selain Presiden, Kepala Daerah seperti Gubernur maupun Bupati/Wali Kota merupakan pejabat yang sangat dihormati.

Butuh perjuangan untuk bisa terpilih menjadi kepala negara, atau kepaa daerah. Seperti Ganjar Pranowo menjadi gubernur Jawa Tengah.

Ganjar melakukan kampanye di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.  

Namun yang bikin miris, Gaji pokok Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah ternyata hanya senilai Rp3 juta/bulan.

Baca Juga:Gubernur Jateng Resmikan Biogenic Shallow Gas di Desa Pegundungan

Menyadur dari Solopos.com, Ganjar pun mengaku tidak pernah mengambil gajinya sejak 2013 lalu.

Itulah sebabnya pada 2020 lalu dia mengusulkan gaji ASN dipotong 50% untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Dia juga berkomitmen menyumbangkan seluruh gajinya untuk menangani pandemi.

Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (30/4/2020) lalu.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memang memiliki gaji sekitar Rp8 juta per bulan.

Gaji tersebut berasal dari gaji pokok Rp3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp5,4 juta. Total, gubernur memiliki gaji sebesar Rp8,4 juta per bulan.

Baca Juga:Geothermal Dieng Terus Dikembangkan, Ganjar: Ini Bisa Jadi Destinasi Wisata Energi

Namun, pendapatan yang dibawa pulang gubernur di suatu daerah bukan hanya Rp8,4 juta setiap bulannya. Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengecek kondisi Mall Paragon, Kota Semarang, Rabu (11/8/2021). [Dok Pemprov Jateng]
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengecek kondisi Mall Paragon, Kota Semarang, Rabu (11/8/2021). [Dok Pemprov Jateng]

Tunjangan Operasional

Dihimpun dari berbagai sumber, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng pada 2014 lalu diusulkan naik dari Rp43 juta/hari menjadi Rp55 juta per hari yang menuai protes dari DPRD Jateng.

Tunjangan operasional itu dipakai paket gubernur dan wakil gubernur dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pemimpin daerah. Misalnya saat kegiatan ke lapangan, terkadang butuh untuk memberikan bantuan-bantuan ke masyarakat.

Tunjangan operasional juga bisa dipakai untuk bantuan secara spontan kepada kelompok masyarakat, seperti petani dan nelayan. Dalam pelaksanaannya, tunjangan itu tidak akan habis setiap hari.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Tengah mengungkapkan Gubernur Ganjar akan mendapatkan biaya penunjang operasional Rp43 juta per hari pada 2014.

Koordinator Fitra Jawa Tengah, Mayadina, menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, jika PAD di atas Rp 500 miliar, besaran biaya operasional gubernurnya 0,15 kali jumlah PAD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini