SuaraJawaTengah.id - Pemkot Magelang terus mengupayakan penyelesaian sengketa lahan dengan Akademi TNI. Sengketa itu berujung pada insiden pemasangan lambang TNI di muka gedung kantor Pemkot, 25 Agustus 2021.
Wali Kota Magelang, Muchmad Nur Aziz menghargai sikap Akademi TNI yang mengklaim lahan kantor Pemkot. Sebab sertifikat tanah tersebut tercatat atas nama Kemenhankam cq Akademi TNI atau AKABRI.
“Saya menyadari pihak TNI harus juga mempertanggungjawabkan karena ini aset,” kata Wali Kota Nur Aziz kepada wartawan di kantor Pemkot Magelang, Kamis (26/8/2021).
Aziz mengaku Pemkot Magelang siap pindah kantor jika keputusan Pemerintah Pusat mengharuskan demikian. Keputusan pindah termasuk memperhitungkan sejumlah gedung tambahan yang dibangun Pemkot Magelang.
Baca Juga:Terciduk! Warga Kelapa Gading Gegayaan Pakai Plat Mobil TNI, Kini Diperiksa Polisi Militer
“Misal harus pindah ya kami pindah. Tapi dengan perhitungan sebelumnya. Kami minta kepada pemerintah pusat, kalau kami menempati disini ya sangat berterimakasih," paparnya.
Wali Kota menilai situasi bakal sulit jika pihaknya diharuskan mencari lahan pengganti sebagai objek tukar guling kompleks kantor Pemkot Magelang. Terlebih saat ini dalam situasi pandemi, sehingga anggaran pemerintah terkonsentrasi untuk penanganan Covid.
“Lahan pengganti itu kami jelas tidak punya dananya. Rp 200 miliar ya. Kita nggak ada. Apalagi kita sekarang sedang konsentrasi penanganan Covid. Kami masih level 4 dan sedang bekerja keras,” ujar Aziz.
Terkait pemasangan lambang TNI, Pemkot Magelang telah membentuk tim untuk membahasnya bersama pihak Akademi TNI.
Tim itu dipimpin Sekretaris Daerah, Joko Budiyono, BAPPEDA, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas PU dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga:Apa Itu BoosterVaksin Skretom yang Dipakai Panglima TNI?
Wali Kota Muchamad Nur Aziz mengaku tidak terganggu dengan pemasangan lambang TNI di kantor Pemkot Magelang. Ditanya soal apakah pemasangan lambang itu berkoordinasi dengan pihak Pemkot.
“Ya nggak ada. Nggak ada (pemberitahuan). Jadi beliauanya ini memasang, nggak ada. Intinya bahwa ini masih istilahnya polemik. Aset TNI jelas karena sertifikatnya milik Dephan. Sudah jelas. Kita harus mengakui bahwa itu sertifikat milik Dephan.”
Dia berharap polemik ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkepanjangan.
“Menyelesaikan istilahnya dalam keluarga. Wali Kota atau Pemkot ini kan salah satu anaknya (Pemerintah Pusat). Tinggal sekarang bapaknya, Pemerintah Pusat. Kakaknya Pemerintah Provinsi Jateng bagimana membantu menyelesaikan,” ujar Wali Kota.
Pada 25 Agustus 2021, Akademi TNI memasang lambang Tentara Nasional Indonesia di muka kantor Wali Kota Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo.
Pihak Akademi TNI mengklaim lahan dan gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor Wali Kota Magelang adalah aset TNI. Di sisi lain, Pemkot Magelang juga memiliki bukti serah terima bangunan eks Mako Akabri itu untuk digunakan sebagai kantor pemerintahan.
Bukti penyerahan aset berupa surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang periode 1979-1989, Brigjen TNI (Purn) Drs H. A Bagus Panuntun tentang perintah Menteri Dalam Negeri, Letjen TNI (Purn) Soepardjo Rustam untuk menggunakan gedung Mako Akabri sebagai kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.
Dalam surat bertanggal 12 Agustus 2012 itu, Bagus Panuntun menjelaskan bahwa pada awal tahun 1985 mendapat perintah dari Menteri Pertahanan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman untuk menggunakan gedung eks Mako Akabri.
Penyerahan gedung dari Markas Besar ABRI kepada Departemen Dalam Negeri dilaksanakan 14 Januari 1985. Sedangkan penggunaannya untuk kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada 1 April 1985.
Bukti lainnya terkait penyerahan aset adalah piagam serah terima bangunan tanggal 14 Januari 1985. Kemudian dokumen asli berkop surat Dephankam terkait penyerahan secara detail bangunan eks Mako AKABRI.
Bukti serah terima aset juga berupa surat Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Ismail kepada Menteri Dalam Negeri No 011/034227 tanggal 4 Februari 1985.
Surat itu berisi laporan lengkap pelaksanaan serah terima bangunan eks Mako AKABRI yang dilaksanakan pada 14 Februari 1985 pukul 10.00 WIB.
Serah terima tanah dan bangunan dihadiri Mayjen Dading Kalbuadi (Aslog Kasum ABRi) mewakili Panglima ABRI dan Gubernur Jawa Tengah, Ismail mewakili Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu disebutkan secara rinci materi serah terima berupa tahan seluas 4.900 m2, termasuk 7 bangunan yang antara lain gedung utama, gedung dinas, bengkel, dan gedung serba guna.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi