Tercatat Aset Ganda, Mabes TNI Pemilik Sertifikat Lahan Kantor Wali Kota Magelang

Pemkot mengakui terdapat pencatatan aset ganda, dan Mabes TNI adalah pemilik sertifikat tanah Kantor Wali Kota Magelang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:46 WIB
Tercatat Aset Ganda, Mabes TNI Pemilik Sertifikat Lahan Kantor Wali Kota Magelang
Akamil memasang lambang TNI di gedung Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (25/8/2021). Imbas sengketa pemanfaatan lahan eks Markas Komando Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri). [Dok. Humas Pemkot Magelang]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Magelang mengakui terjadi pencatatan ganda aset lahan kantor Pemkot Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa dengan Akademi TNI.

Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz menjelaskan, lahan ini dicatatkan sebagai milik Pemkot Magelang pada tahun 2001. Baru pada tahun 2020, Kementerian Pertahanan mencatatkan lahan tersebut sebagai aset mereka.

“Saya menyadari Panglima TNI atau dari Dephan kan juga dikejar masalah aset oleh BPK. Asetnya ada tidak? Ini kan catatan aset ganda. Jadi catatan aset itu tercatat oleh Pemerintah Kota (Magelang) dan oleh Dephan,” kata Wali Kota saat kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Menurut Nur Aziz, bukti tertulis sertifikat lahan adalah milik pihak Mabes TNI “casu quo” (cq) atau yang dikuasakan dalam hal ini kepada Akademi TNI.

Baca Juga:Curhat Pemuda Gagal Jadi Perwira, Pamer Latihan Fisik, Publik: Pantas Aja Ditolak

Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono yang turut hadir mendampingi Wali Kota.

“Sertifikat aset kantor Pemkot Kota Magelang ini sertifikat kepemilikannya Kemenhankam cq Akademi TNI atau AKABRI. Sertifikat milik Akademi TNI tahun 1981,” kata Joko.

Namun kemudian pada tahun 1985 aset lahan eks Mako AKABRI tersebut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan kantor Pemkot Magelang.

Wali Kota dr Muchammad Nur Aziz mengunjungi RS Darurat Kota Magelang, Jumat (2/7/2021). [suara.com/Angga Haksoro Ardhi]
Wali Kota dr Muchammad Nur Aziz mengunjungi RS Darurat Kota Magelang, Jumat (2/7/2021). [suara.com/Angga Haksoro Ardhi]

Bukti penyerahan tanah dan bangunan berupa piagam serah terima bangunan tanggal 14 Januari 1985. Kemudian dokumen asli berkop surat Dephankam terkait penyerahan secara detail bangunan eks Mako AKABRI.

Bukti serah terima aset juga berupa surat Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Ismail kepada Menteri Dalam Negeri No 011/034227 tanggal 4 Februari 1985.

Baca Juga:Anak Tukang Cukur Diterima Jadi Taruna Akmil, Masuk TNI tak Pakai Duit

Surat itu berisi laporan lengkap pelaksanaan serah terima bangunan eks Mako AKABRI yang dilaksanakan pada 14 Februari 1985 pukul 10.00 WIB. Serah terima tanah dan bangunan dihadiri Mayjen Dading Kalbuadi (Aslog Kasum ABRi) mewakili Panglima ABRI dan Gubernur Jawa Tengah, Ismail mewakili Menteri Dalam Negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini