Pantura Jateng Terancam Tenggelam, Bagaimana Solusinya?

Beragam solusi ditawarkan kepada pemerintah untuk menahan pantura jateng agar tidak tenggelam

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:51 WIB
Pantura Jateng Terancam Tenggelam, Bagaimana Solusinya?
Foto udara perumahan warga terendam banjir di Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

SuaraJawaTengah.id - Daerah pesisir pantai utara (Pantura) Jawa Tengah terancam tenggelam. Ancaman itu kian nyata, sebab terdapat data-data penurunan permukaan tanah di Pekalongan, Semarang, dan Demak. 

Lalu, bagaimana solusinya? Akankah pantura jateng akan dibiarkan tenggelam?

Menyadur dari Solopos.com, pesisir pantura Jateng kini dibayangi ancaman tenggelam akibat krisis lingkungan. Salah satu penyebabnya adalah penurunan muka tanah atau land subsidence.

Kondisi tersebut menjadi hal yang wajib diantisipasi semua pihak, karena jika dibiarkan wilayah itu akan tenggelam. Masalah tersebut dikonfirmasi oleh Pakar Geodesi Institut Teknologi Bandung, Heri Andreas.

Baca Juga:Karimunjawa dan Merapi-Merbabu Antarkan Gubernur Ganjar Dapat Penghargaan Pariwisata

Heri memprediksi penurunan tanah di pesisir pantura Jateng akan membuat wilayah Semarang, Demak, dan Pekalongan tenggelam. Ancaman ini bahkan lebih parah ketimbang masalah penurunan tanah di Jakarta.

Selama ini kawasan pantura menjadi tulang punggung jalur transportasi dan logistik di Pulau Jawa. Perannya semakin penting setelah proyek Tol Trans-Jawa sepanjang lebih dari 1.000 km selesai dibangun.

Bukan hanya transportasi dan logistik, aktivitas manufaktur di Jawa Tengah juga terpusat di kawasan pantura. Dari tujuh kawasan industri di Jateng yang tercatat Kementerian Perindustrian RI, lebih dari separuhnya berada di wilayah pesisir pantura.

Seperti Kawasan Industri Wijayakusuma, Tanjung Emas Export Processing Zone, dan Kawasan Industri Terboyo yang berlokasi di pesisir Kota Semarang. Ada pula Jawa Tengah Land Industrial Park di Sayung, Demak, juga Kawasan Industri Kendal yang berbatasan langsung dengan pesisir utara Jawa Tengah.

Seorang warga mendorong motornya yang mogok karena nekat menembus banjir yang merendam Jalur Pantura Kaligawe-Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Seorang warga mendorong motornya yang mogok karena nekat menembus banjir yang merendam Jalur Pantura Kaligawe-Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). ANTARA FOTO/Aji Styawan

Hingga hari ini, pembangunan kawasan industri di pesisir Jawa Tengah masih terus dilakukan. Sebut saja Kawasan Industri Terpadu Batang dan Kawasan Industri Aviarna yang berlokasi di Kota Semarang. Tak hanya industri berskala besar, krisis lingkungan tersebut juga mengancam kehidupan 12.507 rumah tangga nelayan di Jawa Tengah.

Baca Juga:Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Terbatas 30 Agustus, Ini Syaratnya

Slamet Ari Nugroho, Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Semarang, bahkan menyebut bahwa dalam penurunan muka tanah memperparah efek banjir rob yang sering terjadi di wilayah pesisir.

“Masalah rob ini sudah hampir dua tahun terakhir menggenang perkampungan nelayan. Dimana nelayan jadi kesulitan membawa hasil tangkapan dan mengolah hasil tangkapan. Karena yang mengolah itu ibu-ibu, kalau rumah tergenang jadi susah,” jelas Ari ketika, Minggu (22/8/2021).

Dalam tiga tahun terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan terjadinya banjir rob akibat gelombang pasang di Jawa Tengah. Pada tahun 2018, bencana tersebut sempat nihil terjadi. Namun, di tahun berikutnya, dilaporkan tiga kejadian bencana akibat gelombang pasang.

Selain merusak rumah warga, rob juga merusak kapal nelayan. Bencana itu pun juga menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nelayan sekaligus kesehatan mereka.

“Semisal tergenang [akibat banjir rob], kaki jadi gatal-gatal. Masyarakat juga jadi rawan terpeleset dan jatuh, ada risiko seperti itu. Ketika musim ombak, rumah warga bisa rusak,” jelas Ari.

Penurunan muka tanah ini salah satunya dipengaruhi factor ekstraksi atau pengambilan air bawah tanah yang berlebihan. Di beberapa daerah seperti di Kota Pekalongan, langkah tersebut terpaksa dilakukan karena minimnya akses air bersih.

“Kota pekalongan ini memang tidak memiliki sumber air permukaan, semuanya mengambil dari air tanah. PDAM, sektor industri, kegiatan perhotelan, dan sebagainya yang mengambil air tanah secara massif,” jelas Anita Heru Kusumorini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pekalongan, seperti dikutip dari Jatengprov.go.id.

Guna menanggulangi dampak uruk penurunan muka tanah, Pemerintah Kota Pekalongan mengeluarkan moratorium atau penangguhan rekomendasi pengambilan air bawah tanah. Hal ini dilakukan terutama di wilayah Pekalongan utara. Meskipun langkah tersebut bukanlah solusi yang tepat.

“Moratorium itu tidak menghentikan penurunan muka tanah. Boleh dilakukan, tapi harus memberikan alternatif lain. Misalnya apakah kemudian pengambilan air permukaan, ada teknologi recharging air, atau air daur ulang. Jadi mereka punya pilihan,” jelas Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmilah, Minggu (22/8/2021).

Mila mengungkapkan bahwa pembatasan dan pelarangan penggunaan air bawah tanah mestinya tak menyasar masyarakat umum saja. Namun, kebijakan tersebut lebih ditujukan kepada pelaku industri dan perhotelan.

“Kalau hanya masyarakat, tidak terlalu besar [dampaknya]. Yang menyebabkan penurunan muka tanah yang signifikan itu adalah industri dan hotel. Itu yang harus dipikirkan. Pembatasan harus dilakukan, di awal. Tetapi harus diikuti pelarangan dan solusi,” jelasnya.

Kebijakan pembatasan dan pelarangan penggunaan air bawah tanah, menurut Mila, mestinya juga diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, kebijakan di tingkat provinsi lebih memiliki kekuatan secara hukum.

“Sehingga, itu akan menjadi kebijakan yang diikuti tak hanya oleh 2 kabupaten dan kota, tapi juga wilayah lain di pesisir [Jawa Tengah] yang kemungkinan memiliki permasalahan yang sama. Itu seharusnya kebijakan yang diturunkan dari provinsi,” jelasnya.

Untuk mengatasi penurunan muka tanah, pemerintah juga mesti melakukan pembatasan beban bangunan. Terlebih di wilayah dengan penurunan muka tanah tahunan yang tinggi. Pasalnya, menurut Mila, infrastruktur dengan beban bangunan yang tinggi ikut memperparah land subsidence.

“Memang pembangunan di Pantura itu dari awal konsepnya meminimalkan biaya. Jadi pembangunan akhirnya terpusat di wilayah pantai. Karena ada pelabuhan dan bandara. Jadi banyak pergudangan dan industri di wilayah pesisir. Ini perlu diperhatikan bagaimana pembangunan itu tidak membebani wilayah Pantura. Pengurangan beban perlu dilakukan, apalagi pembangunan jalan tol dan tanggul itu akan semakin memperparah kondisi di Pantura,” jelas Mila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak