Pembelajaran Tatap Muka di Jateng Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Pembelajaran tatap muka di jateng diperbolehkan dilakukan, namun harus memenuhi beberapa syarat

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:48 WIB
Pembelajaran Tatap Muka di Jateng Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Ilustrasi Suasana kelas di SMP Negeri 6 Purwokerto saat mengikuti pembelajaran luring di masa ujicoba pada Selasa (20/10/2020) lalu. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Beberapa sekolah di Jawa Tengah akan menggelar sekolah tatap muka pada Senin (30/8/2021). Hal itu  karena terdapat penurunan kasus Covid-19. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka atau PTM. Namun, sekolah harus memenuhi syarat protokol kesehatan yang ketat. 

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

"Pak gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," kata Suyanta di ruang kerjanya di Jalan Pemuda Semarang, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:SDN Cipinang Melayu 8 Pagi Siap Gelar Sekolah Tatap Muka Terbatas

Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses. Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu.

"Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas. "Itu kata kuncinya," tegasnya.

Guru memeriksa suhu tubuh sejumlah siswa SD saat uji coba pembelajaran tatap muka di SDN Tegalwaru 02, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Guru memeriksa suhu tubuh sejumlah siswa SD saat uji coba pembelajaran tatap muka di SDN Tegalwaru 02, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Sedangkan untuk sekolah bisa melakukan uji coba PTM juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan.

"Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat," tuturnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan Buka Seluruh Sekolah pada November 2021

Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.

PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam. Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat. Pihaknya telah membuat pedoman PTM seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen. Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/8) bisa melakukan PTM terbatas. Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM. Untuk melakukan uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi dulu. Begitu sudah siap, akan diverifikasi.

"Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah," ujarnya.

Dia menerangkan, kalau di daerah level 2, atau level 1 atau level 3 maka bisa melakukan PTM. Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

"Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat," terang dia.

Dalam Ingub tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini