Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.
Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50%, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi.
Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:
- Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00 Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining
- Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
- Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan
- Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
4. Fasilitas olahraga indoor
Baca Juga:Orang Positif Covid-19 yang Masih Berkeliaran Akan Ditandai Kode Hitam di PeduliLindungi
Fasilitas olahraga indoor di wilayah PPKM level 3, wajib juga gunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
- Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen
- Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
- Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi
- Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
- Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
- Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
Demikianlah informasi mengenai daftar tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Yuk vaksin guna membantu memutus rantai penyebaran covid-19. [Ulil Azmi]