Meski masih ada celah untuk bertahan di kantor Pemkot saat ini, Nur Aziz memilih untuk bersiap-siap pindah. Celah hukum yang diamksud adalah bukti serah terima pemanfaatan lahan eks Mako AKABRI untuk kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Ringkat II Magelang.
Dalam pernyataan bermaterai yang ditandatangani Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang periode 1979-1989, Brigjen TNI (Purn) Drs H. A Bagus Panuntun tentang perintah Menteri Dalam Negeri, Letjen TNI (Purn) Soepardjo Rustam untuk menggunakan gedung Mako Akabri sebagai kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.
Dalam surat bertanggal 12 Agustus 2012 itu, Bagus Panuntun menjelaskan bahwa pada awal tahun 1985 mendapat perintah dari Menteri Pertahanan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman untuk menggunakan gedung eks Mako AKABRI.
Penyerahan gedung dari Markas Besar ABRI kepada Departemen Dalam Negeri dilaksanakan 14 Januari 1985. Sedangkan penggunaannya untuk kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada 1 April 1985.
Baca Juga:Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Magelang Hujan Abu
“Kita tetap berusaha, tapi juga harus siap. Panglima TNI komentarnya bagus. Pakai dulu. Tapi kita juga sudah ngerti, mau pakai sampai kapan?” Kata Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi