Berebut Urutsewu di Lahan Latihan Perang, 464 Hektare Dikuasai Tentara

Lahan latihan perang di Urutsewu menjadi perebutan oleh warga dan pihak TNI AD

Budi Arista Romadhoni
Senin, 06 September 2021 | 15:41 WIB
Berebut Urutsewu di Lahan Latihan Perang, 464 Hektare Dikuasai Tentara
Tangkap layar video saat kebun buah melon petani Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah diduga dirusak oleh kendaraan berat TNI pada (26/8/2020) [istimewa]

Warga kemudian punya kesempatan mengubah status letter C tanah saat Badan Pertanahan Nasional membuka program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sayangnya luas tanah yang diakui sebagai milik warga tidak sampai batas laut, tidak seperti yang tercantum pada letter C.

Tanah selebar 500 meter sepanjang 22,5 kilometer itu diakui sebagai tanah milik pemerintah yang dikelola oleh negara melalui TNI.

Hak Tanah Turun Temurun

Baca Juga:Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat

Termuat dalam risalah rapat koordinasi kasus Urutsewu di Komnas HAM pada 24 Februari 2020, hukum adat eks kerajaan Surakarta mengatur kepemilikan tanah yang berbatasan dengan pesisir.

Pemilik tanah yang berbatasan dengan pesisir (wedi), berhak menguasai lahan tersebut. Lahan itu biasanya digunakan untuk pangonan, areal kuburan, atau kepentingan umum lainnya.

Argumentasi yang disampaikan Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Maria Ruswiatuti itu juga menjelaskan soal aturan pemanfaatan lahan secara turun temurun.

Secara antropologis, masyarakat Urutsewu, Kebumen mewarisi lahan pesisir secara turun temurun. Hak mereka sebagai pewaris tanah tidak bisa dipinggirkan begitu saja oleh kepentingan negara.

Alasan bahwa ada warga yang tidak memiliki bukti kepemilihan tanah, menurut Maria juga tidak bisa dijadikan dasar pemerintah mengambil lahan begitu saja.

Baca Juga:Kisah Watu Kelir Kebumen, Situs Geologi dan Mitos Suara Gamelan Astral

Pemerintah seharusnya mengakui dan menghormati hak milik serta hak pakai dalam norma hak adat. Sebab masyarakat adat secara natural telah menguasai dan mengelola lahan sebelum negara terbentuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini