Pemilik tanah yang berbatasan dengan pesisir (wedi), berhak menguasai lahan tersebut. Lahan itu biasanya digunakan untuk pangonan, areal kuburan, atau kepentingan umum lainnya.
Argumentasi yang disampaikan Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Maria Ruswiatuti itu juga menjelaskan soal aturan pemanfaatan lahan secara turun temurun.
Secara antropologis, masyarakat Urutsewu, Kebumen mewarisi lahan pesisir secara turun temurun. Hak mereka sebagai pewaris tanah tidak bisa dipinggirkan begitu saja oleh kepentingan negara.
Alasan bahwa ada warga yang tidak memiliki bukti kepemilihan tanah, menurut Maria juga tidak bisa dijadikan dasar pemerintah mengambil lahan begitu saja.
Baca Juga:Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat
Pemerintah seharusnya mengakui dan menghormati hak milik serta hak pakai dalam norma hak adat. Sebab masyarakat adat secara natural telah menguasai dan mengelola lahan sebelum negara terbentuk.
Tapi kenyataan berkata lain. Pada 12 Agustus 2020, Kanwil BPN Jateng menerbitkan 5 sertifikat hak pakai seluas 213,21 hektare untuk dikuasai TNI AD. Tercatat ada 15 sertifikat bidang tanah yang masih dipersengketakan dengan warga.
Sertifikat atas nama TNI AD itu terletak di Desa Kenojayan (247.700 m2), Ambalresmi (477.200 m2), Sumber Jati (554.600 m2), Tlogodepok (595.800 m2), dan Tlogopragoto (256.800 m2).
“Kami juga telah melakukan komplain ke Kanwil BPN Semarang (terkait penerbitan sertifikat Agustus 2020). Tapi sampai hari ini tidak ada tanggapan,” kata aktivis warga Urutsewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho, Minggu (5/8/2021).
TNI AD Kuasai 464 Hektare Lahan Urutsewu
Baca Juga:Kisah Watu Kelir Kebumen, Situs Geologi dan Mitos Suara Gamelan Astral
Seolah tidak menggubris protes warga, Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah malah kembali menerbitkan sertifikat hak pakai untuk TNI AD. Total lahan Urutsewu yang dikuasai tentara saat ini mencapai 464 hektare.
Kabar penerbitan sertifikat itu disampikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Korem 072/ Pamungkas, pada 4 September kemarin.

Sertifikat hak pakai lahan diserahkan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah dan Kakanwil Yogyakarta di Markas Korem 072/ Pamungkas Yogyakarta pada 4 Mei 2021.
Seperti dilansir dari SuaraJogja.id, Jenderal Andika tidak mempermasalahkan jika masih ada warga yang tidak terima dengan penetapan sertifikat.
“Kalau masih ada warga yang merasa tidak menerima atau belum dilibatkan (dalam penggunaan tanah di Urutsewu], intinya TNI AD ikut aturan hukum untuk lahan-lahan wilayah yang belum ada sertifikat,” katanya.
TNI AD tidak akan serta merta menggunakan lahan yang bukan diserahkan kepada mereka. “Tidak ada perlu kekhawatiran (dari masyarakat). Kami tidak akan turun memaksakan secara pihak wilayah yang belum secara resmi dipakai.”