Kapok! Polda Jateng Tangkap Anggota Komplotan Penjual Mobil Berdokumen Palsu

Polisi sendiri masih memburu pelaku berinisial BJ warga Kabupaten Pekalongan yang diduga menjadi penyedia mobil serta dokumen palsu tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 September 2021 | 17:39 WIB
Kapok! Polda Jateng Tangkap Anggota Komplotan Penjual Mobil Berdokumen Palsu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol.Djuhandani menunjukkan bukti komplotan penjual mobil berdokumen palsu di Semarang, Jumat (10/9/2021). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah meringkus seorang anggota komplotan penjual mobil dengan STNK dan BPKB palsu yang sudah beraksi di sejumlah daerah di provinsi ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Jumat, mengatakan, tiga mobil berdokumen palsu diamankan sebagai barang bukti setelah sempat dijual oleh pelaku.

Tersangka ZA warga Karangmangu, Kabupaten Tegal, ditangkap saat bertransaksi di daerah Kabupaten Batang.

"Petugas yang mendapat informasi kemudian mengecek legalitas dokumen mobil yang akan dijual oleh pelaku yang diketahui palsu," ujar Djuhandani.

Baca Juga:Program Aku Sedulurmu Diluncurkan, Istri Kapolri: Jadi Inspirasi Semuanya

Dari penangkapan tersangka, polisi kemudian mengamankan mobil berdokumen palsu lainnya yang sempat dijual pelaku di daerah Banyumas dan Cilacap.

Polisi sendiri masih memburu pelaku berinisial BJ warga Kabupaten Pekalongan yang diduga menjadi penyedia mobil serta dokumen palsu tersebut.

Dalam beraksi, pelaku diduga menggunakan material BPKB dan STNK asli yang dihapus kemudian ditulis kembali dengan data mobil yang akan dijual.

"Dalam STNK dan BPKB ditulis nomor rangka dan nomer mesin mobil yang akan dijual sehingga calon pembelinya tidak curiga," ungkapnya.

Komplotan ini sendiri menyasar showroom atau ruang pamer mobil kecil yang berada di sekitar pinggiran kota. Dari keterangan pelaku, setidaknya sudah tujuh mobil berdokumen palsu yang berhasil dijual.

Baca Juga:Istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dijadwalkan Hadiri Peluncuran Program 'Aku Sedulurmu'

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sementara kepada masyarakat, Djuhandani mengimbau agar lebih teliti dan bisa melakukan pengecekan ke Direktorat Reserse Lalu Lintas Polda Jawa Tengah tentang legalitas dokumen saat akan membeli kendaraan bermotor.

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini