Waduh! Wisatawan Dilarang Naik ke Candi Borobudur Seterusnya

Jumlah pengunjung Borobudur sebelum pandemi melebihi daya tahan struktur bangunan candi.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 15 September 2021 | 10:28 WIB
Waduh! Wisatawan Dilarang Naik ke Candi Borobudur Seterusnya
Kompleks wisata Candi Borobudur tampak sepi akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Candi ditutup untuk kunjungan wisatawan. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal melanjutkan menutup akses pengunjung naik ke Candi Borobudur, hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan, jumlah pengunjung Borobudur sebelum pandemi melebihi daya tahan struktur bangunan candi.

Berdasarkan riset, rata-rata 130 pengunjung per jam berada di bangunan candi dalam waktu bersamaan. “Riset sudah jelas menyebutkan bahwa tidak mungkin orang naik dalam jumlah yang begitu besar. Jadi kita pegang ketentuan itu, kata Hilmar, Selasa (14/9/2021).

Menurut Hilmar, kemampuan struktur Candi Borobudur hanya mampu menahan beban pengunjung 100 orang per jam. Kelebihan beban itu dikhawatirkan akan merusak atau mengubah struktur bangunan candi.

Baca Juga:Program Jogo Plesiran Bikin Galau, Pengelola Wisata: Sudah KO Masih Dibebani Simulasi

Kebijakan melarang pengunjung naik ke bangunan cadi akan terus dilanjutkan. Hingga aturan soal batas maksimal jumlah pengujung dapat terwujud. “Sebelum skema ini berfungsi dengan efektif, mau tidak mau kita melanjutkan kebijakan yang sebelumnya.”

Lorong dan tangga candi yang sempit juga akan menyulitkan penerapan aturan menjaga jarak. Melanjutkan aturan melarang pengunjung naik ke bangunan candi dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menghindari penyebaran Covid.

“Tangga naik ke atas hanya muat satu orang. Bayangkan kalau orang dalam jumlah banyak yang naik. Kita (malah) bikin kluster Borobudur namanya. Kita nggak mau itu,” ujar Hilmar.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan izin buka kepada 20 destinasi wisata di seluruh Indonesia. Selain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas normal.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, destinasi wisata yang boleh buka hanya yang berada di daerah level 3 atau 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:Candi Borobudur Terkena Hujan Abu Merapi, Pertimbangkan Ditutup Terpal Kembali

Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko termasuk dalam destinasi wisata yang diizinkan beroperasi. Ketiga candi ini dikelola oleh PT Taman Wisata Candi (TWC).

Sebelum dibuka, PT TWC akan mengadakan simulasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kompleks Candi Borobudur. Nantinya seluruh wisatawan dan pegawai harus memindai kode (QR code) pada aplikasi sebelum dapat masuk ke kawasan candi.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini