Tak Libatkan OJK dan PPATK Pada Kasus Pembobolan Bank Jateng, Polisi Digugat 13 Tersangka

Polda Jateng digugat 13 tersangka yang dianggap sebagai pelaku pembobolan bank jateng, pengacara pun menyebut penyidikan kasus tersebut tidak melibatkan OJK dan PPATK

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 17 September 2021 | 16:00 WIB
Tak Libatkan OJK dan PPATK Pada Kasus Pembobolan Bank Jateng, Polisi Digugat 13 Tersangka
Sidang praperadilan yang dimohonkan oleh 23 nasabah pembobol Bank Jateng terhadap Ditkrimsus Polda Jateng, di PN Semarang, Jumat (17/9/2021). [ANTARA/I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pembobolan Bank Jateng masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Dari kasus tersebut 13 nasabah bank milik Provinsi Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun demikian, terdapat hal yang janggal dalam proses penyidikan tersebut. Pihak tersangka pun kini mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk membatalkan status tersangka dari 13 nasabah bank jateng  tersebut. 

Kuasa hukum 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng, Joko Susanto menyebut, tidak ada keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan perkara yang dialami lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu.

"Kalau dianggap membobol Bank Jateng, mengapa kepolisian tidak meminta laporan dari PPATK dan OJK kalau ada kejanggalan dalam transaksi perbankan," kata Joko dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/9/2021). 

Baca Juga:PON Papua: Aries Susanti Targetkan Raih Emas Panjat Tebing buat Jateng

Padahal, kata dia lagi, seluruh transaksi keuangan melalui perbankan pasti diketahui PPATK dan OJK.

Dalam gugatan praperadilan tersebut meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.

Ke-13 nasabah yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, dan Romdlonah.

Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.

Ia menjelaskan penyidik Polda Jawa Tengah dinilai tidak memenuhi prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Jelang PON XX Papua, Atlet Panjat Tebing Aries Susanti Siap Persembahkan Emas untuk Jateng

Menurut dia, para pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Selain itu, para pemohon tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan dalam perkara tersebut.

"Perbuatan pemohon dalam perkara ini murni perkara keperdataan," katanya, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kadarwoko itu.

Dalam permohonannya, ke-13 pemohon meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Atas gugatan tersebut, sidang akan kembali digelar Senin (20/9) pekan depan, untuk memberi kesempatan kuasa hukum Polda Jawa Tengah menyampaikan jawaban. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak