SuaraJawaTengah.id - Buntut video sidak pembangunan infrastruktur yang viral belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerahb (DPRD) Banjarnegara memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Jumat (24/9/2021).
DPUPR dinilai lalai oleh DPRD lantaran tidak tegas memberi peringatan kepada penyedia jasa atau pemborong. Hal itu disampaikan secara langsung saat rapat di gedung DPRD Banjarnegara.
Menanggapi hal itu, DPUPR mengaku bahwa selama ini tidak pernah membuat peringatan tertulis kepada penyedia jasa melainkan hanya sebatas peringatan lisan dan laporan di buku direksi.
Komisi III menyayangkan sikap DPUPR yang kurang tegas meski sudah mendapat masukan oleh DPRD saat sidak di lapangan.
Baca Juga:Ngeri Banget! Video Kobaran Api Melayang-melayang Viral, Disangka Mistis Sama Netizen
Komisi III DPRD menganggap hal tersebut adalah kelalaian karena tidak melakukan upaya peringatan dengan penyelesaian yang jelas.
"Belum ada, belum pernah dilakukan oleh DPUPR persoalan yang terjadi di lapangan, kelalaian pengingkaran dibuatkan surat peringatan dari PUPR hanya ada di buku direksi, menurut saya sangat berbeda, peringatan tertulis dengan buku direksi sangat beda," ujar Marno, salah satu anggota Komisi III DPRD Banjarnegara, Jumat (24/9/2021).
Pihaknya kemudian meminta DPUPR untuk bersikap tegas kepada penyedia jasa mengingat waktu kontrak berakhir pada Oktober mendatang dengan membuat peringatan tertulis.
Pihaknya menyebut tidak masalah apabila kontrak terpaksa harus diputus jika penyedia tidak mengindahkan peringatan untuk memperbaiki bangunan.
"Kami tadi menyampaikan DPUPR untuk menindaklanjuti segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kontrak dengan peringatan peringatan secara tertulis, tidak secara lisan, karena yang bisa dipertanggung jawabkan itu secara tertulis, mestinya kalau peringatan sampai 3x tidak diindahkan maka sangsinya putus kontrak, itu tidak masalah," tegas dia.
Usai rapat, Ketua Komisi III, Ryan Aditya Wahyu menambahkan bahwa Komisi III dan DPUPR berkomitmen untuk mencoba memperbaiki bangunan dengan sisa waktu yang ada.
Baca Juga:Gubernur Ganjar Kasih Perhatian Khusus untuk Daerah yang Vaksinasinya Rendah
Apabila perbaikan tidak sesuai spesifikasi, kedua pihak setuju untuk tidak membayarkan biaya pembangunan kepada penyedia jasa.
"Intinya komitmen bersama antara DPUPR dengan komisi III DPRD Banjarnegara adalah untuk memperbaiki sampai dengan batas waktu kontrak selesai, manakala tidak diperbaiki komitmen DPUPR ,maka proyek tidak akan terbayar, komitmennya disampaikan oleh Sekdin PUPR, berikutnya akan lebih intensif melakukan pengawasan pengerjaan di Banjarnegara," terang dia.
Sementara itu, Sekdin PUPR Banjarnegara, Arqom Al Fahmi menanggapi bahwa pihaknya sepakat dengan komisi III untuk melakukan perbaikan dan berkomitmen tidak akan membayar biaya pembangunan jika tidak selesai.
"Pada intinya kami sepakat apa yang disampaikan oleh komisi III, kegiatan rusak memang rusak, kami akan lakukan koreksi dan evaluasi untuk perbaikan selanjutnya," lugas Arqom.
Kontributor : Citra Ningsih