SuaraJawaTengah.id - Terduga bandar lelang arisan Salatiga, berinisial RA (24) atau yang terkenal dengan Maryuni Kemplink ditetapkan sebagao tersangka.
Warga Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga kini ditahan di Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi.
Baca Juga:Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong, Sejumlah Selebram Bakal Dipanggil Polisi
"Kemudian, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kapolres, Jumat (24/9/2021).

Pada press conference yang dihadiri AKBP Dwi Retno dari Bidhumas itu, Kapolres menyatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu.
Ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus ini.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya," ujar AKBP Indra.
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.
Baca Juga:Penipuan Arisan Online Miliaran Rupiah Meledak di Soloraya, Ini Daftar Lengkapnya
Kemudian melalui WA, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik.
- 1
- 2