Bobol Kartu ATM Milik Polisi, Aksi Kejahatan Komplotan Lawang Cs Terbongkar

Pembobolan kartu ATM sering terjadi, kini pelaku di Klaten berhasil terungkap setelah menelan korban seorang polisi

Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 September 2021 | 16:35 WIB
Bobol Kartu ATM Milik Polisi, Aksi Kejahatan Komplotan Lawang Cs Terbongkar
Para tersangka pembobolan kartu ATM di Klaten [Solopos.com/Ponco Suseno]

“Jadi modus yang dipakai Lawang Cs ini ada yang memasang alat pengganjal, ada yang merusak ATM dan ada yang mengawasi. Tersangka Bagas dan Hengky dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” katanya.

Salah seorang tersangka, Bagas Pratama, mengaku butuh uang untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit di Padang. Ilmu membobol ATM dengan alat pengganjal ini diperoleh dari tersangka Lawang yang saat ini masih menjadi buronan.

“Saya juga bertugas mengawasi dari kendaraan saat teman lain beraksi di ATM. Sehari-harinya, saya bekerja sebagai buruh harian lepas,” katanya.

Baca Juga:Disebut Candi Asu, Proyek Tol Solo-Jogja Tak Berani Menggusur Yoni, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak